Bermodus Minta Tolong, Polisi Ringkus Pencuri Mobil Pikap yang Aniaya Sopirnya di Tangerang
JL tidak segan-segan melakukan tindakak kriminalnya kepada seorang sopir mobil pikap berinisial AA.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Polresta Tangerang melakukan ungkap kasus pencurian disertai penganiayaan yang dilakukan JL dan S kepada sopir mobil pikap berisial AA di Kabupaten Tangerang, Senin (15/2/2021).
"Tidak berhenti di situ saja, JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan," ungkap Wahyu.
Melihat korban yang pingsan, keduanya langsung kabur dengan membawa hasil curian, yakni satu unit mobil pikap dan juga telepon genggam milik korban.
"Mereka membawa kabur dan langsung dijual dengan nilai Rp 7 juta, uang itu digunakan untuk bayar
utang judi online," ungkapnya.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK.
Namun, rekan JL yakni S masih dalam pengejaran alias buronan polisi.
Para tersangka pun disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.