Kebelet Karaoke, Pria Berusia 20 Tahun Nekat Bobol Toko Gadai di Tangerang
Seorang pria berinisial WH nekat membobol sebuah toko gadai di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial WH nekat membobol sebuah toko gadai di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Tidak sendirian, WH yang berusia 20 tahun itu ditemani rekannya berinisial IS membobol toko gadai yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.
Keduanya melancarkan aksinya pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 22.47 WIB saat toko sudah tidak beroperasi lagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan kalau WH ini merupakan karyawan toko gadai tersebut sebagai satpam.
"Para pelaku melancarkan aksinya terlebih dahulu membobol tembok pembatas antara ruang gudang toko gadai dengan toko servis pompa untuk memudahkan mereka masuk ke dalam toko gadai itu," jelas Deonijiu di Polsek Tangerang, Selasa (16/2/2021).
Usut punya usut, pelaku IS merupakan karyawan toko servis pompa yang kebetulan memang bersebelahan persis dengan toko gadai tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Blok A Pasar Tanah Abang Berlangsung Selama Enam Hari
Sehingga, kata Deonijiu, kedua pelaku sudah hafal seluk-beluk lokasi yang dijadikan target mereka.
"Mereka melancarkan aksinya berdua bersama-sama, keluar masuk dari tembok yang sudah mereka bobol berdua juga," sambung Deonijiu.
Alhasil, keduanya berhasil menggasak 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat lensa kameta, satu unit laptop, dan satu cincin berwarna silver.
Keduanya pun berhasil diamankan berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada di toko gadai tersebut.
"Awal mula terungkap kasusnya dari dilakukan cek TKP dan pemeriksaan CCTV dan pemilik toko mengenali keduanya dan dilakukan pengejaran," terang Deonijiu.
Dari ulah keduanya, toko gadai merugi sampai Rp 56 juta.
Baca juga: Usul Penanganan Banjir PHB Sulaiman Tak Digubris, Warga Cipinang Melayu Pasrah
Keduanya pun dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP pidana tentang pencurian dengam pembetatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara, kepada petugas WH nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena ingin menguasai benda-benda yang bukan miliknya.
Yang kemudian ia pakai untuk berfoya-foya bersama rekannya IS di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk foya-foya dan karaoke uangnya, dipakai berdua saja sama dia (IS)," singkat WH di depan awak media.