Penanggung Jawab Acara Barongsai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di PIK, Polisi Beberkan Motifnya

BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Ini penjelasan Kapolres

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dok. Satpol PP Jakarta Utara
Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi menetapkan seorang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BJ yang merupakan penanggung jawab acara mengambil keuntungan materi dalam pertunjukan barongsai tersebut.

"(Motifnya) cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana, dan mereka melaksanakan pertunjukan," kata Guruh, Selasa (16/2/2021).

Disinyalir, pertunjukan barongsai serupa pernah dilakukan sebelum pandemi, terutama di momen Tahun Baru Imlek.

Akan tetapi, lanjut Guruh, acara tersebut dilarang di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak saat ini.

Pasalnya, pertunjukan tersebut pada faktanya menimbulkan kerumuman di Pantjoran PIK.

Apalagi, tegas Guruh, acara tersebut digelar tanpa memiliki izin dari pihak terkait 

"Itu tidak ada izin, ilegal. Dulu-dulu mungkin sudah pernah dilakukan, tapi kita ketahui sekarang ini memang ada larangan terjadi kerumunan," kata Guruh.

BJ sendiri ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.

Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.

"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh.

Sebelumnya, video viral di media sosial menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved