Penanggung Jawab Acara Barongsai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di PIK, Polisi Beberkan Motifnya
BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Ini penjelasan Kapolres
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Baca juga: Heboh Acara Ultahnya di Cisarua Bogor Dibubarkan Camat, Wali Kota Bekasi Jelaskan Kronologinya
Baca juga: Isnawa Adji Ditolak DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Selatan
Baca juga: Damkar Jakarta Timur Kerahkan Unit Mobil Pompa Sedot Banjir di 2 Kecamatan
Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.
Terkait adanya unggahan viral tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menerangkan bahwa kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.
Kerumunan itu terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya yang menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.