Penanggung Jawab Acara Barongsai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di PIK, Polisi Beberkan Motifnya

BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Ini penjelasan Kapolres

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dok. Satpol PP Jakarta Utara
Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek. 

Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.

Baca juga: Heboh Acara Ultahnya di Cisarua Bogor Dibubarkan Camat, Wali Kota Bekasi Jelaskan Kronologinya

Baca juga: Isnawa Adji Ditolak DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Selatan

Baca juga: Damkar Jakarta Timur Kerahkan Unit Mobil Pompa Sedot Banjir di 2 Kecamatan

Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.

Terkait adanya unggahan viral tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menerangkan bahwa kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.

Kerumunan itu terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya yang menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved