Telah Berhijab dan Ingin Ganti Foto di e-KTP, Begini Prosedur Mengurusnya

Bagi Anda yang ingin mengganti foto di KTP Elektronik, terutama yang telah berhijab ternyata bisa mengurusnya secara mudah.

Editor: Elga H Putra
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. 

"Saya ingin menegaskan bahwa cip yang ada di bawah e-KTP hanya berisi data kependudukan," kata Zudan dalam melalui akun youtube yang dibagikan pada wartawan.

Zudan menjelaskan, data kependudukan baru bisa dibuka jika menggunakan card reader atau melalui kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Ia juga menegaskan, cip tersebut tidak berisi modul untuk melacak atau menyadap orang yang membawanya.

Oleh karena itu, Zudan meminta masyarakat tidak khawatir membawa e-KTP karena sudah dipastikan aman.

"Kalau ada hal-hal yang mencurigakan ada hal-hal yang sekiranya membuat tidak nyaman dengan keberadaan KTP merasa misalnya kok saya dengan KTP ini saya seolah-olah disadap," ujarnya.

"Seolah-olah diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 1000 500 537," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cara Mengganti Foto KTP Elektronik, Syaratnya Mudah Termasuk Ganti Foto Tak Berjilbab Jadi Berjilbab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved