Telah Berhijab dan Ingin Ganti Foto di e-KTP, Begini Prosedur Mengurusnya

Bagi Anda yang ingin mengganti foto di KTP Elektronik, terutama yang telah berhijab ternyata bisa mengurusnya secara mudah.

Editor: Elga H Putra
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi Anda yang ingin mengganti foto di KTP Elektronik atau e-KTP, terutama yang telah berhijab ternyata bisa mengurusnya secara mudah.

Pemerintah menjelaskan bahwa mengganti foto KTP Elektronik boleh dilakukan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Hal disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang tersebar di media sosial pada Senin 15 Februari 2021.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Dikatakannya, pada prinsipnya, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Baca juga: CAIRKAN Bantuan UMKM Februari 2021 Klik Link E Form BRI & Login www.depkop.go.id Daftar BLT 2,4 Juta

Pastikan Aman

Baca juga: Jawab Singkat Digadang PKB Maju Pilkada DKI, Raffi Ahmad: Belum Kepikiran

Baca juga: Lelah Digerus Banjir Kiriman, Tanggul Kali Bekasi di Perumahan PGP Jebol: Membahayakan Warga Sekitar

Baca juga: Pesta Ultah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Puncak Ganggu Kenyamanan Warga: Digerebek Satpol PP

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, cip dalam e-KTP hanya berisi data kependudukan.

Hal ini ia katakan merespons viralnya video pembongkaran cip e-KTP di media sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved