Pilkada Kota Tangsel

Benyamin Davnie Sudah Prediksi Gugatan Keponakan Prabowo Ditolak Mahkamah Konstitusi

Calon Wali Kota nomor urut 3, Benyamin Davnie, tertawa lepas usai sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Tangerang Selatan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Serpong, Kamis (11/2/2021). Benyamin Davnie Sudah Prediksi Gugatan Keponakan Prabowo Ditolak Mahkamah Konstitusi 

"Oleh Karena itu menurut mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah berasalan menurut hukum," imbuhnya.

Karena tidak dianggap memenuhi syarat, eksepsi dari termohon atau dalam hal ini KPU Tangsel dan pihak terkait dalam hal ini Benyamin-Pilar tidak dipertimbangkan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, pemimpin sidang sekaligus Ketua MK Anwar Usman mengetuk palu menolak perkara bernomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 itu, pukul 14.43 WIB. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved