Hukuman Seorang Istri di Madura yang Selingkuh Diperberat di Tingkat Banding, Ini Pertimbangan Hakim

Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya di tingkat banding perkara selingkuh.

Editor: Erik Sinaga
Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh. Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya di tingkat banding perkara selingkuh. 

BEP pun mengaku bahwa ia dan istri CB berpacaran dan telah berhubungan intim beberapa kali.

Berikutnya perselingkuhan ini pun dilaporkan ke polisi dan akhirnya disidangkan. Ya lalu divonis hukuman 3 bulan penjara.

GURU PNS DIHAMILI SELINGKUHANNYA

Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh dari suaminya, bahkaan akhirnya hamil oleh selingkuhannya itu.

Istri yang selingkuh itu adalah seorang guru PNS yang telah bersuami. .

Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.

Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

Baca juga: Tak Mau Pusing Soal Sanksi Tolak Vaksinasi, Anies: Kami Hanya Menawarkan

Baca juga: Ramalan Shio Rabu 17 Februari 2021, Pemilik Shio Ini Harus Berpikir Cara Melunasi Pinjaman

Baca juga: Kabar Baik, Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Alami Tren Penurunan

Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Selingkuh di Sumenep Diperberat Hukumannya Oleh Hakim Karena Dinilai Berpotensi Terjadi CAROK

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved