Hukuman Seorang Istri di Madura yang Selingkuh Diperberat di Tingkat Banding, Ini Pertimbangan Hakim

Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya di tingkat banding perkara selingkuh.

Editor: Erik Sinaga
Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh. Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya di tingkat banding perkara selingkuh. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya karena selingkuh.

HA sebelumnya divonis pidana penjara tujuh bulan. Tidak terima, HA kemudian banding dan justru memperberat hukumannya.

Dalam kasus itu HA selingkuh dan tepergok suaminya.

Kasus istri selingkuh itu terjadi di Sumenep dan telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Negeri Sumenep atau PN Sumenep pada 2 Desember 2020.

Namun, terdakwa berinisial HA (40) justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau PT Surabaya.

Tapi hakim PT Surabaya justru memperberat hukuman HA.

Oleh PN Sumenep HA divonis hukuman 7 bulan penjara atau lebih rendah dari tuntuntan Jaksa yang meminta 9 bulan penjara.

Namun, oleh PT Surabaya hukuman terhadap HA justru ditambah jadi 8 bulan penjara.

Putusan banding PT Surabaya itu dijatuhkan pada 5 Februari 2021.

Dalam bagian menimbangnya, hakim PT Surabaya menyampaikan penyebab memilih memperberat hukuman terhadap HA.

Majelis hakim menyebut bahwa pidana penjara 7 bulan terhadap HA yang dijatuhkan PN Sumenep terlalu ringan.

Hal itu lantaran Majelis Hakim PT Surabaya berpendapat bahwa bagi masyarakat Madura masalah perzinahan dan perselingkuhan merupakan aib yang sangat memalukan baik terhadap suaminya sebagai pelapor atau korban.

Perselingkuhan dan perzinahan juga hal yang membuat malu keluarga besarnya dan sangat berpotensi terjadinya carok.

Carok merupakan kebiasaan terjadinya peristiwa saling membunuh di antara keluarga korban dengan pelaku perzinahan (suami dari istri yang berzinah) tersebut.

Dalam bagian menimbang, hakim juga menyebut untuk menghindari terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan tersebut, maka kepada pelaku perzinahan tersebut harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Pertimbangan itulah yang membuat Majelis Hakim PT Surabaya memperberat hukuman menjadi 8 bulan penjara terhadap HA.

HA diketahui berselingkuh dengan seorang lelaki berinisial MY (46).

MY berstatus duda, sementara HA adalah wanita yang telah bersuami dan memiliki anak.

Keduanya mulai menjalin hubungan perselingkuhan pada Mei 2020.

Perselingkuhan itu lalu diketahui oleh suami HA, yakni AM.

AM lalu menggerebek HA dan MY yang tengah berhubungan intim di sebuah hotel di Sumenep pada 8 Juni 2020.

Selain memidana HA, hakim PT Surabaya juga sudah memperberat pidana terhadap MY, selingkuhan HA.

Hakim PT Surabaya memperberat pidana MY dari 7 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.

ISTRI SELINGKUH DENGAN DRIVER ONLINE

Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh divonis penjara oleh hakim. .

Wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.

Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.

Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.

Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.

Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.

Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberapa kali hubungan intim.

Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.

Hubungan gelap antara YA dan BEP kemudian terbongkar pada 29 Oktober 2019.

Suami YA, yakni CB terkejut ketika mengetahui perselingkuhan YA.

Awalnya seorang kawan CB mendadak menelepon dan mengungkapkan bahwa istrinya masuk ke sebuah hotel.

Kawan CB mengira bahwa YA masuk ke hotel bersama CB.

Namun, CB mengungkapkan bahwa dirinya berada di rumah dan istrinya ia sebut sudah pergi dari rumah sejak 3 hari lalu dengan alasan tertentu.

Sekitar 2 hari kemudian, barulah BEP mengantar YA pulang ke sebuah perumahan di Lampung.

Saat itulah CB mendatangi YA yang baru turun dari mobil dan bertanya siapa yang mengantarnya.

YA lalu mengaku bahwa ia diantar sopir taksi online.

CB tidak percaya dan memaksa melihat ponsel milik sang sopir yang sebenarnya selingkuhan YA itu.

Ternyata akun aplikasi taksi online sopir tersebut tidak aktif dan CB sadar bahwa istrinya berbohong.

Setelah itu teman-teman CB datang dan ikut menginterogasi BEP.

BEP pun mengaku bahwa ia dan istri CB berpacaran dan telah berhubungan intim beberapa kali.

Berikutnya perselingkuhan ini pun dilaporkan ke polisi dan akhirnya disidangkan. Ya lalu divonis hukuman 3 bulan penjara.

GURU PNS DIHAMILI SELINGKUHANNYA

Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh dari suaminya, bahkaan akhirnya hamil oleh selingkuhannya itu.

Istri yang selingkuh itu adalah seorang guru PNS yang telah bersuami. .

Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.

Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

Baca juga: Tak Mau Pusing Soal Sanksi Tolak Vaksinasi, Anies: Kami Hanya Menawarkan

Baca juga: Ramalan Shio Rabu 17 Februari 2021, Pemilik Shio Ini Harus Berpikir Cara Melunasi Pinjaman

Baca juga: Kabar Baik, Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Alami Tren Penurunan

Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Selingkuh di Sumenep Diperberat Hukumannya Oleh Hakim Karena Dinilai Berpotensi Terjadi CAROK

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved