Jambret Ponsel di Kebayoran Baru Merupakan Residivis, 5 Kali Beraksi Sejak Januari 2020
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, satu dari dua pelaku adalah residivis kasus serupa.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi tak butuh waku lama untuk meringkus dua pelaku penjambretan ponsel milik bocah perempuan di Jalan Bayem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dua pelaku, yakni NUN dan Al Haq, ditangkap pada Selasa (16/2/2021) malam dan Rabu (17/2/2021) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, satu dari dua pelaku adalah residivis kasus serupa.
"Al Haq yang residivis," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu siang.
Azis menjelaskan, Al Haq pernah ditangkap polisi setelah beraksi di kawasan Jakarta Pusat.
Ia menjalani hukuman kurungan penjara dan baru bebas pada Januari 2020 lalu.
"Dari Januari sampai yang terakhir kemarin ini sudah lima kali (menjambret). Ada lima TKP, kebanyakan di Jakarta Selatan," ujar Azis.
Ia menyebut pelaku memang spesialis kejahatan jalanan, termasuk penjambretan. Pelaku memilih korbannya secara acak.
"Sasaran korbannya adalah random dan mencari korban yang lengah dan lemah. Makanya benerapa anak kecil menjadi korban," ucap dia.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi kedua pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kepada polisi, pelaku mencari target korbannya secara acak. Mereka berkeliling hingga menemukan korban yang tengah bermain di pinggir jalan.
"Ketika bertemu sekelompok anak kecil yang membawa handphone, kemudian pelaku berpura-pura menanyakan alamat," ujar Azis.
Ketika anak tersebut lengah, lanjut Azis, salah satu pelaku langsung merampas ponsel korban.
"Kemudian pelaku bergegas melarikan diri dan korban hanya bisa mengejar. Karena korbannya anak-anak, tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ujar dia.