Jambret Ponsel di Kebayoran Baru Merupakan Residivis, 5 Kali Beraksi Sejak Januari 2020
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, satu dari dua pelaku adalah residivis kasus serupa.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Menteri Kesehatan Pesan ke Masyarakat Agar Tidak Menolak Vaksin Covid-19
Baca juga: Jambret Ponsel Milik Bocah di Kebayoran Baru, Pelaku Sempat Pura-pura Tanya Alamat
Modus pelaku
Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pelaku penjambretan di Jalan Bayem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku adalah NUN dan Al Haq. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi malam berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Tanggal 16 Februari jam 23.00 satu pelaku ditangkap, dan tanggal 17 Februari jam 03.00 menangkap satu pelaku lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (17/2/2021).
Azis menjelaskan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi kedua pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kepada polisi, pelaku mencari target korbannya secara acak. Mereka berkeliling hingga menemukan korban yang tengah bermain di pinggir jalan.
"Ketika bertemu sekelompok anak kecil yang membawa handphone, kemudian pelaku berpura-pura menanyakan alamat," ujar Azis.
Ketika anak tersebut lengah, lanjut Azis, salah satu pelaku langsung merampas ponsel korban.
"Kemudian pelaku bergegas melarikan diri dan korban hanya bisa mengejar. Karena korbannya anak-anak, tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ujar dia.
Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.