Tak Ada Saksi & CCTV, Polisi: Tak Ada Bukti Tetapkan Aiptu Imam Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu

Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan pemukulan oleh Aiptu Imam Chambali kepada pegawai bank BUMN Handana Riadi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @jktinfo
Mobil Innova yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan pemukulan oleh Aiptu Imam Chambali kepada pegawai bank BUMN Handana Riadi.

Keduanya diketahui sempat terlibat cekcok sebelum perisitiwa kecelakaan maut di Pasar Minggu pada 25 Desember 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya tidak menemukan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pemukulan.

Dari hasil penyelidikan, Jimmy menyebut pihaknya tidak menemukan bukti pemukulan yang dituduhkan Handana Riadi.

"Pemukulannya itu tidak ada saksi-saksi yang melihat, tidak ada CCTV. Tidak cukup untuk (Aiptu Imam) dijadikan tersangka," kata Jimmy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Nantinya, jelas Jimmy, polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus tersebut.

"Nanti kita gelarkan untuk penyesuaian," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan pemukulan oleh Aiptu Imam Chambali kepada pegawai bank BUMN Handana Riadi.

Keduanya diketahui sempat terlibat cekcok sebelum perisitiwa kecelakaan maut di Pasar Minggu pada 25 Desember 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya sudah mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"CCTV sudah kita ambil semua di TKP, termasuk rekaman netizen kita pelajari," kata Jimmy saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).

Dari hasil pengecekan sementara, Jimmy menyebut penyidik tidak menemukan bukti pemukulan yang dituduhkan Handana Riadi.

"Sementara ini tidak ada (bukti pemukulan). Kita masih lakukan pendalaman lagi," ujar dia.

Sementara itu, ia mengungkapkan hasil visum Handana Riadi memang menunjukkan adanya beberapa luka di bagian wajah dan tubuh.

Namun, belum dapat dipastikan apakah luka tersebut diakibatkan penganiayaan oleh Aiptu Imam atau bukan.

"Memang ada luka memar di wajah dan badan (Handana). Tapi kita kan perlu pastikan itu akibat pemukulan atau hal lain," ucap Jimmy.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Saksi mata bernama Syarif mengatakan, kecelakaan dipicu pertengkaran antara seorang polisi dan pengendara mobil lainnya.

"Dari awal di depan SMA Negeri 28 sudah cekcok mereka," kata Syarif di lokasi.

Syarif menjelaskan, cekcok mulut antara polisi dan seorang pemuda terjadi karena kendaraan mereka yang saling bersenggolan.

"Akhirnya pas di putaran SMA 28 sama-sama berhenti. Si anak muda itu arogan. Habis itu dia langsung ngebut lagi," ujar dia.

Anggota polisi yang merasa kesal pun mengejar pemuda tersebut hingga terjadi kecelakaan.

Menurut saksi mata, anggota polisi itu mengenakan seragam dinas.

"Saya tahu dia polisi karena pakai seragam dinas," ucap Syarif.

Satu orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa ini.

"Satu orang yang meninggal adalah perempuan. Dua orang yang luka berat laki-laki," kata Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Mulyadi.

Korban tewas bernama Pinkan Lumintang (30), yang beralamat di Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Ketiga korban ditabrak oleh pengendara mobil Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.

Dia melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pejaten menuju Pasar Minggu hingga terpental ke lajur yang berlawanan.

Beberapa saat setelah tertabrak, ketiga korban langsung tergeletak di jalan. Satu di antaranya tewas seketika.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Dilansir Kompas.com, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Berawal dari Amarah di Jalan Raya, Polisi Diminta Tak Andalkan CCTV

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyeberang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian.

Sementara korban lain, Dian Prasetyo, mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Laporkan Kasus Pemukulan

Sementara itu, Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.

"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," jelas Sambodo.

Pemukulan itu terjadi ketika Handana dan Imam terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga penyerempetan yang menyebabkan kecelakaan.

Pertikaian itu terjadi karena Handana merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.

"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.

Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.

"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved