Bisa Diskon Rp 20 Juta, Ini Daftar Mobil yang Berpotensi Turun Harga Jika Insentif Pajak 0% Berlaku
Simak Daftar Mobil yang Berpotensi Turun Harga Jika Insentif Pajak 0% Berlaku
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi Anda yang ingin membeli mobil baru, harap bersabar.
Tidak lama lagi, konsumen otomotif bisa membeli mobil baru sejumlah tipe dengan harga yang lebih murah dari biasanya.
Harga mobil baru beragam tipe kendaraan bermotor akan turun mulai Maret 2021.
Hal ini karena, pemerintah menyetujui pemberian insentif pajak 0 persen untuk mobil baru, mulai dari low MPV, low SUV hingga sedan.
Insentif tersebut berlaku untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil baru yang akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu.
Baca juga: Diandalkan Keluarga, Kompol Yuni Bikin Kecewa Mendiang Ayah dan Terancam Tak Bisa Saingi Prestasinya
Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.
Baca juga: Terancam Dipecat, Terkuak Kekayaan Kapolsek Astana Anyar yang Positif Narkoba: Utang Ratusan Juta
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Sosok Jennifer Jill yang Buat Heboh Publik Karena Nikahi Berondong
Baca juga: Lihat Aksi Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Jago Bela Diri, Kini Tersandung Narkoba & Dimutasi
Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut.
Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T)
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.