Bukan Polwan Pertama Terjerat Narkoba, Begini Kemungkinan Eks Kapolsek Astana Anyar Dihukum Mati

Bukan polwan pertama yang terjerat narkoba, lantas bagaimana nasib Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi selanjutnya?

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Twitter rcti
Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Layak Dihukum Mati? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan polwan pertama yang terjerat narkoba, lantas bagaimana nasib Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi selanjutnya?

Untuk diketahui, Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya telah diamankan Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Mereka yang diamankan, kata Erdi, juga sudah dites urine.

TONTON JUGA:

Adapun hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni.

"Setelah dites urine, hasilnya positif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar pada Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Warga Tuban yang Jor-joran Beli Mobil Ada yang Belum Bisa Nyetir, Ini Kisah Unik Lainnya

Berdasarkan pemeriksaan, Polri lantas memutuskan untuk mencopot jabatan Kapolsek Astana Anyar dari Kompol Yuni.

Pencopotan itu tertera dalam surat telegram Kapolda Jabar nomor ST/267/II/KEP/2021 tertanggal 17 Februari 2021.

FOLLOW JUGA:

"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai kapolsek. Selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat, kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," jelas Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri.

Tak cuma dicopot, Kompol Yuni kini terancam hukuman pidana.

Ancaman pidana ini diungkapkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo.

Baca juga: Nissa Sabyan Dituding Jadi Pelakor, Pengakuannya Bersama Ayus Bikin Keluarga Kaget

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," imbuh Sambo pada Kamis (18/2/2021).

Kompol Yuni
Kompol Yuni (Instagram/@polsekastanaanyar)

Seharusnya anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat.

"Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat," jelas Sambo.

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Kapolsek Astana Anyar Kompol Dewi Berharta Rp110 Juta: Cuma Punya 1 Mobil

Bukan Polwan Pertama

Kasus yang dialami Kompol Yuni rupanya bukannya yang pertama dialami oleh oknum polwan.

TribunJakarta.com merangkum beberapa polwan yang tersandung kasus narkoba.

Kompol Yuni Purwanti saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor.
Kompol Yuni Purwanti saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor. (TribunnewsBogor)

1. Polwan Pecandu Sabu

Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Sergai, Briptu Desi Natalia Boru Simatupang diamankan petugas gabungan Kodam I/Bukit Barisan usai diduga pesta sabu dengan teman lelakinya bernama Ade Anfari di satu rumah kosong yang berada di areal Komplek TNI Abdul Hamid Sunggal pada Senin (3/7/2017).

Saat digerebek, Desi disinyalir sempat membakar barang bukti bungkusan sabu.

Kendati demikian, petugas Kodam yang mencium sikap jahat Desi lantas membawanya ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani tes urine.

Hasilnya, urine Desi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamin, dua zat yang terkandung dalam sabu dan ekstasi.

Baca juga: Rencana Teddy Dapat Rp 500 Juta dari Anak Sule Bisa Gagal Total, Terancam Jatuh Miskin Lewat 14 Hari

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menegaskan, Desi Natalia boru Simatupang (32) yang sebelumnya merupakan polisi wanita (polwan) di Polres Serdang Bedagai ternyata sudah lama dipecat.

Hal ini diketahui setelah Polda Sumut melakukan kroscek lebih dalam menyangkut wanita pecandu sabu ini.

"Dari hasil pengecekan yang kami lakukan sejak kemarin, ternyata Desi ini sudah dikenakan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) sejak 23 April 2016 lalu. Dia dipecat karena kasus narkoba juga," ungkap Rina saat mengklarifikasi berita yang beredar sebelumnya, Rabu (5/7/2017).

Rina mengatakan, pada 24 Desember 2012, Desi yang berpangkat akhir Brigadir Satu (Briptu) ditangkap karena pesta narkoba.

Baca juga: BPBD Keluarkan Peringatan Dini Waspada Banjir, Air di Cipinang dan Sunter Alami Kenaikan

Aksi Bela Diri Kompol Yuni
Aksi Bela Diri Kompol Yuni (TRIBUNNEWSBOGOR/IST)

Kemudian, setelah menjalani sidang di Pengadilan Lubuk Pakam, mantan polwan yang bertugas di BA Sat Tahti Polres Sergai ini kemudian dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh hakim.

"Setelah divonis empat tahun, kesatuan tempat Desi berdinas kemudian mengambil sikap menggelar sidang kode etik. Hasilnya, pada April 2016 lalu, dia sudah dinyatakan bukan lagi anggota Polri," tegas Rina.

Baca juga: Rapim dengan Kapolda Metro Jaya, Anies Sampaikan Strategi Penanganan Covid-19

Baca juga: Diandalkan Keluarga, Kompol Yuni Bikin Kecewa Mendiang Ayah dan Terancam Tak Bisa Saingi Prestasinya

2. Polwan Ditangkap Bersama Bandar Narkoba

Anggota Polresta Medan Brigadir Ivo Sri Wahyuni Nasution tertangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berada di dalam ruangan karaoke bersama seorang bandar narkoba bernama Zulkarnain pada 26 Mei 2016.

Disinyalir, cinta terlarang Ivo dengan sang bandar karena stres menjalani proses sidang cerai dengan suaminya.

Kini kendati belum ada putusan pengadilan, tapi secara faktnya Ivo sudah menjanda tiga anak.

Setelah mengikuti tes urine, polwan cantik yang bertugas di Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Medan ini terbukti mengkonsumsi narkoba.

3. Viral Polwan Nyabu

Kanit Satnarkoba Polres Mesuji Polwan Aiptu DA dicopot dari jabatannya setelah videonya mengisap sabu terungkap ke publik dan menggegerkan warga Lampung.

Meski Aiptu DA disebut sedang menyamar untuk mengungkap kasus narkoba, Kapolres Mesuji tetap mencopot oknum polwan yang dinilai berprestasi tersebut.

Polda Lampung kini tengah menelusuri siapa sosok yang merekam dan siapa sosok wanita yang terekam kamera bersama Aiptu DA.

Oknum Polwan Polres Mesuji Lampung Aiptu DA viral karena videonya saat sedang nyabu tersebar.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengakui sosok Polwan dalam video polisi nyabu adalah anggotanya.

Dalam rekaman video berdurasi 57 detik, Aiptu DA terlihat mengenakan kaus hitam dan celana jins biru muda.

Oknum Polwan Aiptu DA tampak sedang mengisap bong sabu.

Fakta mengejutkan diungkapkan Kapolres Mesuji AKBP Alim terkait kasus sabu yang menjerat anggotanya, Aiptu DA.

Baca juga: Ngefans Sama Arya Saloka, Nagita Bandingkan Raffi Ahmad dengan Pemeran Aldebaran: Kamu Mah Ngegas!

Baca juga: NASIB Terkini Kapolsek Astana Anyar Tersandung Kasus Sabu, Terkuak Dicintai Warga Karena Sikapnya

Alim menyebut Aiptu DA yang menjabat Kanit Satnarkoba Polres Mesuji itu tengah melakukan penyamaran guna menangkap bandar narkoba di Desa Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, Aiptu DA saat itu sedang bertugas dengan melakukan undercover atau penyamaran.

"Yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas undercover penangkapan bandar narkoba di Sungai Ceper, OKI," ungkap AKBP Alim, Jumat (20/11/2020) petang.

Kendati begitu, Alim menegaskan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung.

Di mata Alim, Aiptu DA merupakan salah satu anggotanya yang berprestasi.

Menurut dia, Aiptu DA kerap mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mesuji.

"Kami berhentikan dari jabatannya agar tidak jadi polemik. Walaupun sebenarnya yang bersangkutan banyak prestasi penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba di lapangan," ucap Alim.

Kemungkinan Hukuman Mati untuk Kompol Yuni

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.

Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Argo, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni dan anak buahnya.

Baca juga: Ketampanan Arya Saloka Disebut Warisan dari Ayah, Intip Momen Kehangatannya Bersama Orang Tua

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Argo menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar masih terus berlangsung.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kini menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kini menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung. (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Termasuk, soal adanya kemungkinan anggota polisi tersebut yang menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

“Masih proses, tunggu saja,” ucap Argo Yuwono.

Ditanyai soal evaluasi Polri terkait kasus Kompol Yuni, Argo menuturkan, pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.

Baca juga: Ketika Arya Saloka Pamer Foto Kompak Keluarga, Kaki Aldebaran Malah Jadi Perhatian Karena Pakai Ini

Menurutnya, sanksi tegas diperlukan dan diterapkan kepada siapapun anggota Polri yang terbukti bersalah agar bisa membuat efek jera.

“Pencegahan internal dan tindak tegas bagi anggota Polri kalau ada kesalahan,” kata Argo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Bicara Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati bagi Kompol Yuni Cs yang Terlibat Narkoba, Polwan Pecandu Sabu Ternyata Sudah Lama Dipecat, di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Buru Orang yang Merekam Oknum Polwan Mesuji yang Sedang Isap Sabu saat Menyamar, di sripoku.com dengan judul Heboh Ini 9 Polwan yang Kepergok Gituan. Digrebek Suami hingga Rela Pamer Foto Sedang Digituan,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved