Cegah Pelanggaran UU ITE, Polisi Dunia Maya akan Tegur Warganet yang Dianggap Melanggar

Polri bakal menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mewujudkan virtual police atau polisi dunia maya

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polri bakal menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mewujudkan virtual police atau polisi dunia maya. Mereka bertugas menegur masyarakat yang dianggap melanggar UU ITE.

Diketahui, polisi dunia maya adalah kebijakan yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat pimpinan Polri 2021.

Polisi dunia maya menjadi langkah preventif selain penindakan hukum UU ITE kepada masyarakat.

"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital. Nantinya dilakukan virtual police sebelum penindakan oleh polisi atau polisi siber," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ahmad menyatakan polisi dunia maya nantinya bertugas memberikan imbauan masyarakat yang dianggap telah melanggar UU ITE.

Pelanggar akan diingatkan pasal-pasal yang bisa dijerat jika terus melanjutkan mengunggah konten tersebut.

"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan polisi dunia maya nantinya juga akan bertugas sebagai edukatif kepada masyarakat terkait UU ITE.

Ke depan, diharapkan ruang dunia maya akan lebih sehat dengan meminimalisirkan penegakan hukum.

"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan himbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang turun," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat terobosan baru dalam kepemimpinannya.

Eks Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif terkait penegakan hukum UU ITE.

Jenderal Sigit menyampaikan instruksinya itu setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Provinsi Banten Perpanjang PSBB Sampai Pertengahan Maret 2021

Baca juga: AC Milan Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Kemenangan di Depan Mata Buyar saat Injury Time

Rapat itu dihadiri sebanyak 180 pejabat tinggi TNI-Polri secara fisik maupun daring.

Menurut Jenderal Sigit, persoalan UU ITE ini memang kerap menjadi masalah yang disoroti di masyarakat. Ke depan, pihaknya akan mulai membenahi penegakan hukum UU ITE secara lebih selektif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved