Kabar Artis

Sudah 4 Tahun Sabu Tersimpan di Lemari, Jennifer Jill Sempat Ungkap Prinsip Hidupnya ke Boy William

Sudah 4 tahun, istri Ajun Perwira menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumahnya, tepatnya di dalam lemari.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
YouTube/ Boy William
Jadi tersangka kasus narkoba, Jennifer Jill sempat ungkap prinsip hidupnya ke Boy William. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah 4 tahun, istri Ajun Perwira menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumahnya, tepatnya di dalam lemari.

Jennifer Jill sudah ditetapkan tersangka meski tes urine negatif.

Hal itu karena, Jennifer Jill mengakui barang bukti jenis sabu-sabu tersebut miliknya.

Ditangkap terkait narkoba, istri Ajun Perwira, Jennifer Jill ternyata punya prinsip hidup yang tak sembarangan.

Prinsip hidupnya pernah diutarakan kepada presenter Boy William jauh sebelum kasus penangkapan ini muncul.

Mendengar ucapan Jennifer Jill, Boy William sampai kagum.

Dua hari lalu, Jennifer Jill ditangkap polisi di rumah mewahnya, Rabu (16/2/2021) atas penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya Jennifer Jill, Ajun Perwira dan sang anak Pilo juga ikut diamankan polisi.

Baca juga: Dikabari Aurel Sehari Usai Tanggal Pernikahan Disebar, Krisdayanti Santai: Niat Baik yang Penting

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (penyalahgunaan narkotika) yaitu saudari JJ," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Follow juga:

Ronaldo mengungkap alasan Jennifer Jill dijadikan tersangka meski hasil urinenya negatif narkotika.

Saat penangkapan, Ronaldo menuturkan barang bukti yang disita polisi berupa narkotika golongan satu berjenis sabu-sabu.

Kepada penyidik, Jennifer Jill mengakui bahwa barang bukti yang disita polisi itu merupakan miliknya.

Oleh karena itu, Ronaldo berujar, polisi menjerat Jennifer Jill dengan pasal dugaan kepemilikan narkotika.

Baca juga: Tak Puas Cuma Vespa Antik, Nagita Slavina Hadiahi Ultah Raffi Ahmad Barang Lebih Mewah: Supaya Rajin

"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa? kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112," kata Ronaldo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved