Update Pembunuhan di Rembang: Urutan Sumani Bunuh Keluarga Ki Anom Subekti, Istri Korban Terakhir

Update pembnuhan Ki Anom Subekti di Rembang kembali dirilis Polda Jateng.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Tribunjakarta/YouTube Musyafa Musa
Ki Anom Subekti (kiri). Sumani (kanan) 

Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Terbaru Pembunuhan di Rembang, Anom Dihabisi Duluan, Istrinya Terakhir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved