Rizieq Shihab Tersangka
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Dipimpin Hakim Tunggal Suharno
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (22/2/2021).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Rizieq Shihab.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Hakim tunggal Suharno akan memimpin persidangan perdana praperadilan.
Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).
Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sidang praperadilan
Muhammad Rizieq Shihab
kerumunan
Petamburan
Running News
penahanan
penangkapan
Jelang Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Polisi Kerahkan Barracuda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Rizieq Shihab di Penjara:Ajari Tahanan Ngaji, Sesak Nafas Kadang Kambuh |
![]() |
---|
Berkas Kasus Kerumunan di Petamburan Lengkap, Polri Segera Limpahkan Rizieq Shihab ke Jaksa |
![]() |
---|
Pihak PN Jakarta Selatan Koordinasi dengan Polisi Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Hakim Suharno Bersiap Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Mohon Doanya |
![]() |
---|