Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang Pengetatan PSBB Hingga 8 Maret 2021
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan atau hingga 8 Maret 2021.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (22/2/2021) malam.
Ariza menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Alhamdulillah PPKM Mikro sudah kami perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret 2021," ucapnya.
Politisi Gerindra ini menyebut, aturan soal jam operasional angkutan umum hingga mal tetap sama seperti sebelumnya.
Untuk mal atau pusat perbelanjaan, pemerintah masih mengizinkannya buka hingga pujul 21.00 WIB.

Kemudian, aktivitas perkantoran masih dibatasi 50 persen masuk dan sisanya work from home (wfh) atau bekerja dari rumah.
Selanjutnya, sekolah juga belum diizinkan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Untuk restoran atau tempat makan, Pemprov DKI masih mengizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas.
"Kapasitas sama seperti dua minggu lalu, jam operasional sama, semua zama tidak berubah," ujarnya.
Baca juga: Bersih-bersih Permukiman Warga Korban Banjir di Jakarta Timur Ditarget Rampung Satu Pekan
Baca juga: Korban Banjir di Kabupaten Bekasi Terisolir: Semua Barang Ludes Terendam, Belum Ada Bantuan Datang
Baca juga: Jambret Bercelurit Serang 4 Remaja di Pondok Aren, 2 Ponsel Berhasil Dibawa Kabur
Dengan perpanjangan pengetatan PSBB ini, Ariza berharap, penyebaran Covid-19 di ibu kota bisa dikendalikan.
"Mudah-mudahan dua minggu ke depan kami dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Jakarta," kata dia.