2 Oknum Polisi Jual Senjata Api ke KKB di Papua, 2 Hukuman Berat Menanti:Terancam Dipecat dari Polri

Dua oknum anggota polisi diduga terlibat dalam dugaan kasus bisnis penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Editor: Wahyu Septiana
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi senjata api - Dua oknum anggota polisi diduga terlibat dalam dugaan kasus bisnis penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua oknum anggota polisi diduga terlibat dalam dugaan kasus bisnis penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Kedua oknum anggota polisi itu adalah yakni SHP dan MRA.

Keduanya terancam mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Baca juga: Istri Sering Ditelpon Orang Lain, Menel Kesal dan Cemburu: Nekat Habisi Korban Pakai Kayu Balok

Baca juga: Anies Klaim Sukses Atasi Banjir, Tapi Kepala Dinas SDA Dicopot: Begini Penjelasan Wagub DKI Ariza

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).

Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.

Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.

Baca juga: Sisi Lain Kakek Tuna Rungu Punya Cuan Sekarung Lebih Rp 80 Juta, Tolong Orang Hajatan & Tak Ngemis

Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata dia.

Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.

“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved