HICON Ingatkan Pentingnya Ambang Batas Syarat Gugatan Pilkada di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon

Editor: Muhammad Zulfikar
(KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambar diambil pada Selasa (10/10/2017). 

Dari 11 perkara yang ditangani HICON, 10 perkara diputuskan dimenangkan oleh KPU dalam putusan dismiss. Satu perkara lanjut dalam tahap pembuktian. Saat ini sidang proses pembuktian di MK.

Untuk diketahi, dalam Pilkada 9 Desember 2019 lalu, KPU melaksanakan Pilkada di 270 daerah. Dari total hajatan memilih pemimpin daerah iut, sebanayak 132 mengajukan gugatan di MK.

Dari proses permohonan yang teregister di MK itu, sebanyak 100 PHP yang kemudian ditolak (dismiss) karena alasan hukum. Sedangkan 32 gugatan lanjut ke tahap pembuktian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved