Sidang John Kei Kembali Digelar Hari Ini, Nus Kei Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi
kuasa hukum John Kei Anton Sudanto mengatakan bahwa saksi yang diperiksa ialah Nus Kei dan korban luka Angke Rumotora alias Frengky (38).
Meski memiliki hubungan darah dengan John Kei, Nus Kei belum berkomunikasi dengan keponakananya itu.
Ia juga belum berkomunikasi dengan keluarga John Kei.
"Belum ada. Saya enggak mungkin datang ke sana," tandas Nus Kei.
Baca juga: 15 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, Puskesmas Jombang Buka Setengah Hari
Jaksa mendakwa John Kei pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.
Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).
Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.
Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu kedua, JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu pasal ketiga, John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima, ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Terakhir keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. (m24)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Sidang John Kei Kembali Digelar Rabu Ini, Nus Kei Akan Diperiksa sebagai Saksi