Sidang John Kei Kembali Digelar Hari Ini, Nus Kei Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi

kuasa hukum John Kei Anton Sudanto mengatakan bahwa saksi yang diperiksa ialah Nus Kei dan korban luka Angke Rumotora alias Frengky (38).

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Ega Alfreda
Sidang lanjutan kasus kelompok John Kei di Pengadilan Negeri Tangerang Senin (2/11/2020). Sidang John Kei Kembali Digelar Hari Ini, Nus Kei Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sidang John Kei kembali digelar hari ini, Rabu (24/2/2021), setelah sempat tertunda dua pekan karena Pandemi Covid-19.

Agendanya hari ini Nus Kei dihadirkan sebagai saksi.

Juru bicara Pengadilan Jakarta Barat Eko Aryanto membenarkan persidangan John Kei kembali digelar.

"Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Eko dikonfirmasi.

Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kondisi Terbaru Arsy Berjuang Lawan Covid-19, Putri Ashanty Tegaskan Ini pada Anang Hermansyah

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan saksi yang diperiksa ialah Nus Kei dan korban luka Angke Rumotora alias Frengky (38).

"Saya sih tidak tahu pasti siapa saksinya. Tapi kemungkinan besar kalau saksi JPU yang pertama dihadirkan itu korban. Jadi Nus Kei dan Angke," jelas Anton.

Ia tidak tahu saksi akan dihadirkan secara virtual atau langsung di pengadilan.

Rencananya John Kei akan dihadirkan secara virtual. Ia akan mengikuti persidangan lewat daring di Polda Metro Jaya.

Anton menyebut John Kei sudah siap dengan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Kaget Kepala Dinas SDA Dicopot Padahal Disebut Berhasil Atasi Banjir

Baca juga: Momen Presiden Jokowi Dikerumuni Warga NTT hingga Motor Paspampres Ambruk

Baca juga: Mobil Agung Selamat dari Aksi Pencurian Akibat Insiden Mesin Mati

"Beliau siap-siap saja. Terpenting mengikuti persidangan sebaik mungkin," tandasnya.

Sidang John Kei sempat tertunda dua pekan lamanya.

Hal itu lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena satu security meninggal dunia tertular Covid-19.

Baca juga: Jurus Gubernur Anies Lantik Yusmada Faizal untuk Atasi Banjir Jakarta, Orang yang Disebut Ahok Top

Nus Kei dan Belasan Pengikutnya Hadiri Sidang John Kei

Pada persidangan sebelumnya, Nus Kei hadir bersama belasan anak buahnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Memakai kemeja biru, Nus Kei duduk di barisan kiri searah dengan jaksa penuntut umum.

Mereka duduk di bangku penonton ruang sidang. Sidang digelar Rabu (27/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Selama sidang, baik Nus Kei dan pengikutnya cukup tenang.

Mereka mengikuti persidangan dengan tertib.

Sidang hanya beragendakan jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.

Sementara putusan sela atas eksepsi tersebut direncanakan dilaksanakan Rabu (3/2/2021).

Kelar sidang, Nus Kei mengaku tidak ada tujuan khusus menghadiri persidangan tersebut.

Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait persidangan yang menyeretnya sebagai saksi itu.

Baca juga: Kerumunan Saat Kunjungi Maumere, Epidemiolog Sebut Presiden Jokowi Harusnya Ingatkan Anak Buah

"Saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa karena ini baru mulai," ujar Nus Kei kepada pewarta.

Nus Kei mengaku tidak memiliki maksud khusus dalam mengikuti persidangan kali ini.

Ia hanya baru mengetahui jadwal sidang Selasa (26/1/2021) lalu, sehingga berinisiatif hadiri persidangan.

"Saya hadiri sidang karena ini kepentingan saya. Saya baru tahu kemarin bahwa hari ini sidang," ungkap Nus Kei.

Nus Kei tidak memiliki harapan muluk-muluk terhadap persidangan tersebut.

Ia hanya berharap sidang terus berjalan kondusif sampai akhir dan hukuman untuk John Kei sesuai dengan dakwaan jaksa.

"Soal harapan itu saya belum bisa bicara banyak. Tapi harapan saya seperti yang dibacakan jaksa saja," ujarnya.

Meski memiliki hubungan darah dengan John Kei, Nus Kei belum berkomunikasi dengan keponakananya itu.

Ia juga belum berkomunikasi dengan keluarga John Kei.

"Belum ada. Saya enggak mungkin datang ke sana," tandas Nus Kei.

Baca juga: 15 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, Puskesmas Jombang Buka Setengah Hari

Jaksa mendakwa John Kei pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.

Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).

Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.

Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu kedua, JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu pasal ketiga, John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima, ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Terakhir keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. (m24)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Sidang John Kei Kembali Digelar Rabu Ini, Nus Kei Akan Diperiksa sebagai Saksi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved