Belum Insaf, Pengedar Sabu yang Ditangkap Polsek Pagedangan Baru 3 Pekan Bebas
Kapolsek mengatakan mengungkapkan, tersangka pengedar sabu, Amirudin, merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria, mengungkapkan, tersangka pengedar sabu, Amirudin, merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Fredy mengatakan, Amirudin pernah mendekam di Lapas Cilegon, Banten.
Amirudin baru menghirup udara bebas tiga pekan lalu. Namun dia tidak insaf, keluar penjara, Amirudin kembali mengedarkan barang haram itu.
"Sudah kurang lebih tiga minggu sejak dia keluar dari lapas," ujar Fredy saat ungkap kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (26/2/2021).
Fredy mengungkapkan, Amirudin mengedarkan sabu di wilayah Tangsel, tanpa target pengguna khusus.
"Dia sudah mengedarkan sekitar tangsel ya wilayah Tangerang Selatan," katanya.
Amirudin mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Pembeli akan mendapat informasi lokasi sabu setelah transaksi.
"Harganya per gram yang dia jual Rp 1.100.000 per gram," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya,
Amirudin ditangkap saat bersembunyi di sebuah kios galon di Jalan Puskesmas Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada pukul 21.00 WIB, Selasa (16/2/2021).
Dia kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 400 gram.
"Penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo, narkoba jenis sabu dari seorang tersangka," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin pada kesempatan yang sama.
400 gram sabu tersebut disita polisi dalam bentuk beberapa kemasan plastik ukuran 50,5 gram.
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu.