Belum Insaf, Pengedar Sabu yang Ditangkap Polsek Pagedangan Baru 3 Pekan Bebas

Kapolsek mengatakan mengungkapkan, tersangka pengedar sabu, Amirudin, merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Ungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (26/2/2021). 

Dugaan Amirudin sebagai pengedar diperkuat dengan didapatkannya timbangan yang diduga digunakan untuk membagi sabu dalam kemasan kecil. 

Iman menegaskan, Amirudin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, akibat perbuatannya.

"Terhadap yang bersangkutan penyidik diterapkan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 2009 tentang narkortika, hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," ujarnya.

Baca juga: Puing Jembatan Ambruk di Cipinang Melayu Hambat Arus Aliran Kali Sunter

Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar Menolak Divaksin, Wali Kota Airin: Harus Ada Kebersamaan

Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Briptu PN yang Bikin Ulah di Tanah Abang

Kapolres berharap penangkapan Amirudin bisa memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

"Semoga ini merupakan bagian dari pada upaya untuk terus memerangi memberantas penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba untuk kepentingan masa depan anak bangsa," harap Imanuddin. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved