Briptu PN yang Bikin Ulah di Tanah Abang Eks Anggota Polres Jakut: Dipecat Sejak Januari 2021
Briptu PN yang berulah di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ternyata bekas anggota Polres Metro Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - PN, polisi berpangkat Briptu yang berulah di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ternyata bekas anggota Polres Metro Jakarta Utara.
Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara sudah memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada PN.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, PN sudah dipecat dari jajaran kepolisian sejak 15 Januari 2021.
"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak tanggal 15 Januari 2021," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Pemecatan terhadap PN dilakukan dalam sidang kode etik.
Sidang itu dipimpin langsung oleh AKBP Nasriadi.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu surat keputusan pemecatan yang masih dalam proses penyelesaian.
"Surat keputusan pemecatannya lagi diproses. Tapi, putusan sidang kode etiknya, dia sudah diberhentikan secara tidak hormat," kata Nasriadi.
Diberitakan sebelumnya, akun Instagram @Putra_militer menampilkan seorang oknum polisi bernisial PN berpangkat Briptu diduga membawa senjata api, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi.
Dalam video di akun Instagram tersebut, warga sekitar bersama petugas keamanan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diperiksa, warga sekitar mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang diduga berasal dari Satuan Intel Polda Metro Jaya.
Masih melansir video di Instagram tersebut, PN mencari perempuan berinisial F (25 tahun).
Dikatakan akun tersebut, PN diduga membawa senjata api dan sempat mengancam sejumlah warga yang melihat aksinya.
Respons PN diduga mengeluarkan senjata api lantaran dituduh sebagai pencuri.