Ketika Wakil Bupati OKU Dilantik dengan Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Johan Anuar harus mengenakan kaus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diborgol saat dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu

Editor: Elga H Putra
(KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA)
Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan Johan Anuar, saat izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk dilantik Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Jumat (26/2/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Johan Anuar harus mengenakan kaus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diborgol saat dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU).

Dia dilantik di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/2/2021).

Johan keluar dari Rutan pukul 13.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Sumatera Selatan serta KPK.

Saat keluar, Johan yang mengenakan topi dan masker hanya tertunduk. Tak hanya itu, ia juga mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange serta dalam kondisi tangan terborgol.

Bukan tanpa alasan Johan harus mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol saat hadiri pelantikan.

Hal itu karena dia berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan, Johan Anuar.

Saat ini Johan tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang.

Setelah keluar Rutan, Johan langsung masuk ke mobil silver dengan pelat nomor BG 1158 ZF menuju ke Griya Agung Palembang.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati sempat memprotes KPK karena kliennya itu harus diborgol.

Menurut Titis, Johan keluar dari rutan telah melalui mekanisme izin dari pihak pengadilan untuk mengikuti proses pelantikan sebagai wakil bupati, sehingga tidak perlu diborgol layaknya seorang tahanan.

"Ini peruntukannya buat apa (diborgol) kan ini mau dilantik sebagai Wakil Bupati, kan bukan mau kabur," kata Titis saat datang ke Rutan Pakjo Palembang.

Meski pengacaranya melakukan protes, Johan pun masih tetap diborgol serta menggunakan rompi tahanan KPK saat keluar dari rutan.

Baca juga: Asam Lambung Naik? Coba Atasi dengan 4 Cara Ini, Salah Satunya Berdiri Tegak

Baca juga: Kasus Covid-19 Bisa Ditekan, Kampung Tangguh di Cabagbungin Bekasi Mulai Menuai Hasil

Baca juga: Saksi Bisu Kebrutalan Bripka CS, Kafe RM di Cengkareng Disegel Permanen

Titis menerangkan, Johan sudah mengikuti seluruh aturan dari rutan dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengamanan.

Sehari sebelum keluar rutan, terdakwa dugaan kasus suap lahan kuburan sebesar Rp 5,7 miliar itu sudah menjalani swab.

"Swabnya sudah kemarin, nanti setelah balik lagi ke sini swab lagi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved