Menkes Teken Aturan Vaksinasi Mandiri, Berapa Tarif Vaksin Covid-19? Simak Poin Lengkapnya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani PMK No.10 tahun 2021 mengenai vaksinasi gotong royong. Simak poin lengkapnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Sejumlah orang tampak antusias mengikuti vaksinasi Covid-19 di tempat parkir B1 Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021) siang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Rabu 24 Februari 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Rabu 24 Februari 2021.

Aturan tersebut berisi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi mandiri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021) program tersebut dinamai program Vaksinasi Gotong Royong.

Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.

Disampaikan Vaksinasi Gotong Royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi

COVID-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," dikutip dari pasal 6 ayat 3.

Tim Vaksinator Puskesmas Kecamatan Kramat Jati saat menunjukkan vial vaksin Covid-19 di Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).
Tim Vaksinator Puskesmas Kecamatan Kramat Jati saat menunjukkan vial vaksin Covid-19 di Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

2 Juta Vaksin Sinopharm

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan 2 juta vaksin Sinopharm, China, masuk ke Indonesia pada Maret 2021. Vaksin ini direncanakan untuk vaksinasi mandiri.

“Pasti 2 juta, tapi 3 juta harapan kita, kemudian pada bulan April, Mei, Juni, Juli itu total 15 sampai 20 juta, pasti kita dapat,” ucap Luhut dalam acara Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Soal angka tersebut, kata dia bermula ketika dirinya bertemu Menteri Luar Negeri China yang juga Ketua Dewan Keamanan China, Wang Yi.

Kepada Wang Yi, Luhut menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengikutsertakan vaksin dari Sinopharm untuk program vaksinasi Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved