Senjata Api yang Dibawa Briptu PN saat Bikin Onar di Indekos Tanah Abang Ternyata Ilegal
Briptu PN, oknum polisi yang berbuat onar di indekos Jalan Kebon Kacang II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membawa senjata api saat melakukan ulahnya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Briptu PN, oknum polisi yang berbuat onar di indekos Jalan Kebon Kacang II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membawa senjata api saat melakukan ulahnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menegaskan, senjata api yang dibawa PN tidak resmi.
Senjata tersebut merupakan air soft gun yang kepemilikannya ilegal.
"Itu senjata air soft gun ilegal, bukan organik," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Nasriadi juga membenarkan bahwa PN ternyata bekas anggota Polres Metro Jakarta Utara.
Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara sudah memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada PN.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, PN sudah dipecat dari jajaran kepolisian sejak 15 Januari 2021.
"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak tanggal 15 Januari 2021," kata Nasriadi.
Pemecatan terhadap PN dilakukan dalam sidang kode etik.
senjata api
Briptu PN
indekos
Tanah Abang
Wakapolres Metro Jakarta Utara
AKBP Nasriadi
Polres Metro Jakarta Utara
ilegal
Wagub DKI: Masjid Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Sahur |
![]() |
---|
Tagih Utang Rp 20 Juta ke Sebuah Perusahaan di Tangerang, 2 Orang Dianiaya Hingga Tewas |
![]() |
---|
Roger Danuarta Ngaku Miliki Ponsel Rahasia, Cut Meyriska Kaget Tahu Kegunaannya: Astagfirullah |
![]() |
---|
Sepenggal Kisah Makam Habib Cikini: Penyiar Islam Tersohor Zaman Belanda |
![]() |
---|
Disebut Mirip Lee Min Ho, Kisah Dibalik Penjual Nasi Kuning Kebanjiran Rejeki dan Jadi Korban Bully |
![]() |
---|