Senjata Api yang Dibawa Briptu PN saat Bikin Onar di Indekos Tanah Abang Ternyata Ilegal

Briptu PN, oknum polisi yang berbuat onar di indekos Jalan Kebon Kacang II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membawa senjata api saat melakukan ulahnya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana tempat indekos F yang berada di Jalan Kebon Kacang II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). Senjata Api yang Dibawa Briptu PN saat Bikin Onar di Indekos Tanah Abang Ternyata Ilegal 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Briptu PN, oknum polisi yang berbuat onar di indekos Jalan Kebon Kacang II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membawa senjata api saat melakukan ulahnya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menegaskan, senjata api yang dibawa PN tidak resmi.

Senjata tersebut merupakan air soft gun yang kepemilikannya ilegal.

"Itu senjata air soft gun ilegal, bukan organik," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Nasriadi juga membenarkan bahwa PN ternyata bekas anggota Polres Metro Jakarta Utara.

Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara sudah memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada PN.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, PN sudah dipecat dari jajaran kepolisian sejak 15 Januari 2021.

"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak tanggal 15 Januari 2021," kata Nasriadi.

Pemecatan terhadap PN dilakukan dalam sidang kode etik.

Sidang itu dipimpin langsung oleh AKBP Nasriadi.

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu surat keputusan pemecatan yang masih dalam proses penyelesaian.

"Surat keputusan pemecatannya lagi diproses. Tapi, putusan sidang kode etiknya, dia sudah diberhentikan secara tidak hormat," kata Nasriadi.

Tak hanya berbuat onar setelah diberhentikan secara tidak hormat, selama masih menjadi anggota polisi, PN nyatanya sering membuat pusing atasannya.

Menurut AKBP Nasriadi, PN beberapa kali terjerat masalah sehingga pihaknya harus melakukan disersi.

Disebutkan Nasriadi, masalah yang dibikin PN antara lain mengonsumsi narkoba dan menghamili wanita di luar nikah.

"Dipecat karena berperilaku tidak benar, (mengonsumsi) narkoba, kemudian menghamili anak orang. Maka dari itu saya pecat dia sudah, dia sudah dipecat, sudah nggak jadi polisi lagi," tegas Nasriadi.

Baca juga: Menyantap Lezatnya Sepiring Lontong Cap Gomeh di Glodok, Cita Rasa Kuahnya Sungguh Manjakan Lidah

Baca juga: Warung Gudeg di Bekasi Hancur hingga Satu Orang Menderita Luka Bakar Akibat Tabung Gas Meledak

Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Briptu PN yang Bikin Ulah di Tanah Abang

Diberitakan sebelumnya, akun Instagram @Putra_militer menampilkan seorang oknum polisi bernisial PN berpangkat Briptu diduga membawa senjata api, di Jalan Kebon, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi.

Dalam video di akun Instagram tersebut, warga sekitar bersama petugas keamanan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diperiksa, warga sekitar mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang diduga berasal dari Satuan Intel Polda Metro Jaya.

Masih melansir video di Instagram tersebut, PN mencari perempuan berinisial F (25 tahun).

Dikatakan akun tersebut, PN diduga membawa senjata api dan sempat mengancam sejumlah warga yang melihat aksinya.

Respons PN diduga mengeluarkan senjata api lantaran dituduh sebagai pencuri.

Namun, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan membantah hal tersebut.

Singgih menyebut, antara PN dan F diduga memiliki hubungan asmara.

"Ada hubungan pribadi. Tapi kami tidak mengurus hal itu. Kami urus soal perkara perusakan pagar rumah indekosnya saja," kata Singgih, saat dikonfirmasi, Jumat.

"Itu juga kalau pemilik indekosnya ini melaporkan hal tersebut," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved