Sosok Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor yang Tangani Kasus Joko Tjandra dan Tolak PK Ahok

Berduka, Mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia.

Dokumentasi/Biro Humas KPK Via Kompas.com
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kamis (7/1/2021). Berduka, Mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia. 

Tangani Kasus Soeharto dan Joko Tjandra

Kiprah Artidjo sebagai hakim agung semakin dikenal, karena dia berani berbeda pendapat dengan majelis hakim yang lain pada perkara mantan Presiden Soeharto dan skandal Bank Bali dengan terdakwa Joko Sugiarto Tjandra.

Pada kasus Joko Tjandra, ia menyimpulkan terdakwa bersalah dan dihukum 20 tahun.

Dua hakim agung lain membebaskannya.

Putusan Joko Tjandra itu memperkenalkan dissenting opinion. Ini membuat pendapat Artidjo diketahui publik.

"Ya, dengan begitu orang tidak selalu menganggap saya sebagai pecundang, karena, paling tidak pendapat saya ada yang mendukung. Mosok, dari dulu jadi pecundang terus. Sebagai pengacara, saya sering kalah, karena tidak mau menyuap hakim dan jaksa," ungkap alumnus maupun dosen Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta tersebut.

Tolak Kasus PK Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat meninggalkan RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat usai menemani sang istri melahirkan, Senin (6/1/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat meninggalkan RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat usai menemani sang istri melahirkan, Senin (6/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018).

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak seluruh alasan yang diajukan dalam PK Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore.

Sebelumnya, dalam program AIMAN yang tayang di KompasTV, Senin (5/3/2018), Suhadi mengatakan bahwa upaya pengajuan PK Ahok tersebut merupakan yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi. Hal ini seperti yang tertuang dalam surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan PK, yang pada intinya tidak memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.

Suhadi mengatakan, alasan Ahok tidak lagi bisa mengajukan PK karena MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali.

"UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh dilakukan PK," ujarnya.

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali, seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved