Sosok Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor yang Tangani Kasus Joko Tjandra dan Tolak PK Ahok

Berduka, Mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia.

Dokumentasi/Biro Humas KPK Via Kompas.com
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kamis (7/1/2021). Berduka, Mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia. 

Setelah didaftarkan dan lulus, Artidjo ternyata menikmati kuliah di fakultas hukum.

Apalagi setelah mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan. Dia malah melupakan cita-cita masuk Fakultas Pertanian UGM.

"Saya enjoy dan malah tak berminat lagi ke fakultas pertanian," tuturnya. Budiman lantas bertanya, menyesalkah Anda? "Enggak lah, karena di bidang hukum saya bisa membantu banyak orang," jawab Artidjo.

Bekerja Ikhlas

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara. Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Angka yang mencengangkan. Namun, pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu mengungkapkan resep dari capaian luar biasa itu, yakni kerja ikhlas.

Diakuinya, bekerja ikhlas bukanlah hal mudah. Namun, baginya upaya itu harus dilakukan sebab keikhlasan adalah nutrisi batin.

"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com Mei 2018.

Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras.

Sambil berseloroh, Artidjo bilang penyakit pun tahu diri tak mau hinggap di tubuhnya.

Selama 18 tahun itu pula, Artidjo mengaku tak pernah mengambil cuti sebagai hakim agung.

Ia juga selalu menolak bila diajak ke luar negeri karena akan ada implikasi besar terhadap tugasnya.

"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia, itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata dia sembari tertawa.

Kini pria tersebut telah pergi untuk selama-lamanya.

Artidjo adalah hakim agung yang disegani para terdakwa kasus korupsi.

Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah nama yang pernah diganjar vonis lebih berat oleh Artidjo antara lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Artidjo kemudian pensiun sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun mengabdi di MA, ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara. Jika dirata-rata selama masa pengabdian,

Artidjo menangani 1.095 perkara setiap tahunnya. Kemudian, pada Desember 2019, Artidjo resmi dilantik menjadi anggota Dewas KPK periode 2019-2023.

Baca juga: Kunjungi Apartemen Kediaman Artidjo Alkostar, Ketua KPK Firli Bahuri Sampaikan Belasungkawa

Baca juga: Politisi Senior Partai Demokrat Dipecat karena Dorong KLB: Ini Menunjukkan Wajah SBY yang Sebenarnya

Baca juga: Buka Front dengan Moeldoko, SBY Malah Diserang Balik Marzuki Alie dan Darmizal

Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama empat anggota Dewas KPK lainnya di Istana Negara, Jakarta.

Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik presiden dikenal memiliki integritas yang baik.

Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018.

Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor.

Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.

Dikenal garang sebagai koruptor, Artidjo juga merupakan sosok hakim yang sederhana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutup Usia, Ini Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah PK Ditolak MA, Ahok Tak Bisa Mengajukan Lagi", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenang Artidjo Alkostar, Cerita soal Salah Jurusan dan Tangani 19.708 Perkara di MA",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutup Usia, Ini Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved