Bripka CS Bunuh 3 Orang Saat Mabuk, Ini Sanksi Anggota Polri yang Konsumsi Miras & ke Hiburan Malam
Bripka CS bunuh tiga orang saat sedang mabuk di tempat hiburan malam. Lantas apakah sanksi dari Polri terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut?
TRIBUNJAKARTA.COM - Bripka CS bunuh tiga orang saat sedang mabuk di tempat hiburan malam. Lantas apakah sanksi dari Polri terhadap anggotanya yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam.
Kamis (25/2/2021) aksi barbar dilakukan oknum polisi Bripka CS.
Bripka CS membunuh tiga orang, dimana satu diantaranya adalah prajurit TNI serta melukai satu orang.
Insiden itu terjadi di Kafe RM yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (1/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Terungkap bahwa Bripka CS melakukan hal itu karena dalam pengaruh miras.
Dia terlibat cekcok usai ditagih bill minuman sebesar Rp 3,3 juta.
Baca juga: Jhoni Allen Cerita SBY Masuk Demokrat: Usai Terverifikasi KPU, Masukkan Ani Yudhoyono dan Rp100 Juta
Saat ini Brikpa CS telah diproses hukum.
Selain menjalani hukuman pidana, Bripka CS juga dipastikan dipecat dari Kepolisian.
Lantas sebenarnya adakah aturan yang melarang anggota Polri ke tempat hiburan dan mengonsumsi alkohol.
Sejumlah sanksi sudah disiapkan oleh propam Polri bagi personel kepolisian yang ketahuan mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.
Baca juga: Jhoni Allen Bersaksi SBY Tak Berdarah-darah, Demokrat Balas Tudingan: Yang Bilang Tak Tinggal Bumi
Baca juga: Jhoni Allen Sebut SBY Kudeta Partai Demokrat Era Anas, Ini Cerita Lain Gede Pasek dan Marzuki Alie
Baca juga: Tanda-tanda Demokrat Dicap Partai Dinasti, Jhoni Allen: SBY Ketua Umum, Anaknya Sekjen
Nantinya, mereka akan diberikan sanksi disiplin.
"Itu pelanggaran disiplin (personel konsumsi minuman keras dan ke tempat hiburan malam)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sanksi disiplin yang dimaksudkan merupakan teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Selanjutnya, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Lebih lanjut, Rusdi meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya personel Polri yang mengkonsumsi minuman keras dan pergi ke tempat hiburan malam.