Bripka CS Bunuh 3 Orang Saat Mabuk, Ini Sanksi Anggota Polri yang Konsumsi Miras & ke Hiburan Malam
Bripka CS bunuh tiga orang saat sedang mabuk di tempat hiburan malam. Lantas apakah sanksi dari Polri terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut?
Sebab ternyata kafe tersebut ketahuan masih buka di atas pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan PSBB.

Tamo mengatakan, Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan, sudah mencuri-curi melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kafe itu buka di atas pukul 23.30 WIB, saat Satpol PP sudah tidak melakukan razia.
"Mereka baru buka curi-curi pukul 11.30 WIB sampai 05.00 WIB."
"Di mana di jam tersebut anggota tidak ada pengawasan," jelasnya.
Dijelaskan Tamo, Kafe RM pernah terkena sanksi PSBB sebanyak dua kali pada Oktober 2020.
Sanksi pertama dijatuhkan 5 Oktober 2020, yakni dengan penutupan 1x24 jam.
Kemudian sanksi kedua dijatuhkan pada 12 Oktober 2020, dengan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda Rp 5 juta.
Tapi, Tamo mengakui masih ada pelaku usaha yang colong-colongan dengan Satpol PP.
Hal itu lantaran terbatasnya anggota Satpol PP untuk mengawasi.
"Tempat-tempat hiburan Jakarta Barat ini cukup banyak ada 5 ribuan Sehingga kita melakukan pengawasan berpindah-pindah."
Baca juga: Dedi Mulyadi Dua Kali Ditampar Seorang Pria di Karawang, Pelakunya Malah Dibawa ke Pesantren
Baca juga: Polisi Pergoki Remaja yang Hendak Tawuran di Jembatan Merah Tangerang, Amankan Puluhan Senjata Tajam
"Nah, mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," ungkapnya.
Maka dari itu, karena Kafe RM ketahuan kembali melanggar PSBB saat insiden penembakan terjadi, Satpol PP menindak kafe tersebut dengan menutup permanen sesuai Pergub 3/2021 pasal 28.
Di mana, lokasi usaha yang melanggar PSBB sebanyak tiga kali, dapat disanksi dengan penutupan permanen.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam.