Bripka CS Bunuh 3 Orang Saat Mabuk, Ini Sanksi Anggota Polri yang Konsumsi Miras & ke Hiburan Malam
Bripka CS bunuh tiga orang saat sedang mabuk di tempat hiburan malam. Lantas apakah sanksi dari Polri terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut?
TRIBUNJAKARTA.COM - Bripka CS bunuh tiga orang saat sedang mabuk di tempat hiburan malam. Lantas apakah sanksi dari Polri terhadap anggotanya yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam.
Kamis (25/2/2021) aksi barbar dilakukan oknum polisi Bripka CS.
Bripka CS membunuh tiga orang, dimana satu diantaranya adalah prajurit TNI serta melukai satu orang.
Insiden itu terjadi di Kafe RM yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (1/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Terungkap bahwa Bripka CS melakukan hal itu karena dalam pengaruh miras.
Dia terlibat cekcok usai ditagih bill minuman sebesar Rp 3,3 juta.
Baca juga: Jhoni Allen Cerita SBY Masuk Demokrat: Usai Terverifikasi KPU, Masukkan Ani Yudhoyono dan Rp100 Juta
Saat ini Brikpa CS telah diproses hukum.
Selain menjalani hukuman pidana, Bripka CS juga dipastikan dipecat dari Kepolisian.
Lantas sebenarnya adakah aturan yang melarang anggota Polri ke tempat hiburan dan mengonsumsi alkohol.
Sejumlah sanksi sudah disiapkan oleh propam Polri bagi personel kepolisian yang ketahuan mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.
Baca juga: Jhoni Allen Bersaksi SBY Tak Berdarah-darah, Demokrat Balas Tudingan: Yang Bilang Tak Tinggal Bumi
Baca juga: Jhoni Allen Sebut SBY Kudeta Partai Demokrat Era Anas, Ini Cerita Lain Gede Pasek dan Marzuki Alie
Baca juga: Tanda-tanda Demokrat Dicap Partai Dinasti, Jhoni Allen: SBY Ketua Umum, Anaknya Sekjen
Nantinya, mereka akan diberikan sanksi disiplin.
"Itu pelanggaran disiplin (personel konsumsi minuman keras dan ke tempat hiburan malam)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sanksi disiplin yang dimaksudkan merupakan teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Selanjutnya, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Lebih lanjut, Rusdi meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya personel Polri yang mengkonsumsi minuman keras dan pergi ke tempat hiburan malam.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," ujar Rusdi.
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut pihak kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.
Propam Polri pun akan mulai mengevaluasi larangan personel untuk masuk ke tempat hiburan malam.

Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.
Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.
Kafe RM Disegel Permanen
Sementara itu, saksi bisu aksi kebrutalan Bripka CS yakni Kafe RM yang berada di kawasam Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh Satpol PP.
Penutupan kafe itu dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Jakarta Barat, Dinas Pariwisata, PTSP DKI Jakarta, serta RT dan RW setempat, Jumat (26/2/2021).
"Telah laksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha atas nama usaha Raja Murah atau RM Cafe. Jenis usaha kafe resto dan bar," terang Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat penutupan.
Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.
Sebab ternyata kafe tersebut ketahuan masih buka di atas pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan PSBB.

Tamo mengatakan, Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan, sudah mencuri-curi melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kafe itu buka di atas pukul 23.30 WIB, saat Satpol PP sudah tidak melakukan razia.
"Mereka baru buka curi-curi pukul 11.30 WIB sampai 05.00 WIB."
"Di mana di jam tersebut anggota tidak ada pengawasan," jelasnya.
Dijelaskan Tamo, Kafe RM pernah terkena sanksi PSBB sebanyak dua kali pada Oktober 2020.
Sanksi pertama dijatuhkan 5 Oktober 2020, yakni dengan penutupan 1x24 jam.
Kemudian sanksi kedua dijatuhkan pada 12 Oktober 2020, dengan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda Rp 5 juta.
Tapi, Tamo mengakui masih ada pelaku usaha yang colong-colongan dengan Satpol PP.
Hal itu lantaran terbatasnya anggota Satpol PP untuk mengawasi.
"Tempat-tempat hiburan Jakarta Barat ini cukup banyak ada 5 ribuan Sehingga kita melakukan pengawasan berpindah-pindah."
Baca juga: Dedi Mulyadi Dua Kali Ditampar Seorang Pria di Karawang, Pelakunya Malah Dibawa ke Pesantren
Baca juga: Polisi Pergoki Remaja yang Hendak Tawuran di Jembatan Merah Tangerang, Amankan Puluhan Senjata Tajam
"Nah, mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," ungkapnya.
Maka dari itu, karena Kafe RM ketahuan kembali melanggar PSBB saat insiden penembakan terjadi, Satpol PP menindak kafe tersebut dengan menutup permanen sesuai Pergub 3/2021 pasal 28.
Di mana, lokasi usaha yang melanggar PSBB sebanyak tiga kali, dapat disanksi dengan penutupan permanen.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam.