Dipicu Saling Ejek di Instagram, Pemuda di Duren Sawit Ini Tewas Dibacok Pakai Celurit
Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus RCT (26) pelaku pembacokan di Jalan Bunga Rampai Taman Beringin, Kelurahan Malaka Jaya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus RCT (26) pelaku pembacokan di Jalan Bunga Rampai Taman Beringin, Kelurahan Malaka Jaya.
Pelaku yang merupakan pemuda berinisial RCT (26), diringkus tidak lama setelah membacok Fachri Siddiq (22) hingga tewas pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap RCT pembacokan dipicu saling ejek.
"Diawali dari permasalahan di medsos, di Instagram yang kemudian berujung janjian. Ketemu di lokasi dan cekcok mulut lalu terjadi," kata Rensa saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (1/3/2021).

Saat bertemu di Jalan Bunga Rampai Taman Beringin lokasi kejadian, baik RCT dan Fachri sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit.
Hanya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Duren Sawit RCT menampik bahwa dia membawa celurit yang digunakan membacok Fachri hingga tiga kali.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Hadir Lagi, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel Kembali Ditunda
Baca juga: Ratusan Nakes RSUD Kota Bekasi Dikerahkan Agar Donor Plasma Konvalesen
Baca juga: Di Rumah Pria 20 Tahun, Polsek Metro Menteng Amankan Tiga Remaja Pengedar Sabu-sabu
"Untuk saksi yang melihat kejadian mengatakan kedua pihak bawa sajam ( senjata tajam), tapi pelaku belum ngaku dan sedang kami dalami untuk senjatanya," ujarnya.
Rensa menuturkan jajarannya masih melakukan penyelidikan terkait pelaku lain yang terlibat karena saat kejadian RCT bersama sejumlah temannya.
Sementara Aditya Rachman (22) yang bersama Fachri saat kejadian dan mengalami dua luka bacok kini masih dirawat inap di RS Islam Pondok Kopi.
"Untuk pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ayat 3. Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Berselisih dengan 2 Pemuda
Fachri Siddiq (22) tewas akibat jadi korban penganiayaan pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Tubuhnya ditemukan terkapar di Jalan Bunga Rampai Taman Beringin RT 1/ RW 10, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit dalam keadaan terluka.
Wawan, saksi mata mengatakan sebelum kejadian Fachri yang saat kejadian bersama seorang temannya sempat berselisih dengan dua pemuda lain.