Jumlah Penumpang MRT Jakarta Dibatasi 67 Orang Per Gerbong, Simak Jadwal Operasionalnya Hari Ini
MRT Jakarta yang membatasi jumlah penumpangnya, maksimal 67 orang per gerbong. Penumpang MRT tidak diperbolehkan berbicara di area peron.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 8 Maret mendatang.
Hal ini berdampak terhadap pihak MRT Jakarta yang membatasi jumlah penumpangnya, maksimal 67 orang per gerbong.
"Pembatasan jumlah pengguna maksimal 67 orang per gerbong atau 390 orang per rangkaian kereta," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi, saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Selain itu, para penumpang MRT juga tidak diperbolehkan berbicara di dalam maupun di luar area peron dan kereta.
"Tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun," jelas Effendi.
Pihak MRT juga mengimbau para penumpang agar selalu memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan air pembersih kuman.
Efdendi menyebut perubahan jarak antarkereta MRT juga menjadi 10 menit.
Baca juga: Jokowi Punya Kenangan Terhadap Sosok Artidjo Alkostar: Sangat Rajin, Jujur, dan Punya Integritas
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Kondisi Nia Ramadhani, Asisten Ungkap Bosnya Sempat Kunjungi Dokter di Amerika
Baca juga: Berselisih dengan 2 Pemuda, Pria di Duren Sawit Tewas Jadi Korban Penganiayaan: Pelaku Bawa Celurit
"Aturan itu efektif diberlakukan mulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021," kata Effendi.
Dia menjelaskan, jam operasional MRT Jakarta mulai Senin hingga Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," tambah Effendi.
Jarak antar-kereta (headway) saat hari kerja tiap 10 menit untuk jam sibuk, pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan 17.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Effendi menuturkan, perubahan jadwal operasional jarak antar-kereta MRT Jakarta sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro.
Baca juga: PPKM Mikro, Cek Jadwal Operasional MRT Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Hal tersebut juga sesuai dengan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
Jadwal Terbaru MRT Jakarta