Kelanjutan Kasus Video Asusila Gisel Berdurasi 19 Detik, Gisella Anastasia Tak Datang Wajib Lapor

Bagaimana kelanjutan kasus video asusila durasi 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu?

Editor: Suharno
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel penuhi wajib lapor atas kasus dugaan pornografi berakit video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagaimana kelanjutan kasus video asusila durasi 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu?

Gisella Anastasia alias Gisel dikabarkan absen wajib lapor atas kasus video 19 detik di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Toddy Lagabuana, pengacara dari Gisel membenarkan bahwa kliennya tak bisa hadir saat wajib lapor hari ini.

“Gisel tidak bisa wajib lapor hari ini,” kata Toddy, dikutip dari Grid.id, Senin (1/3/2021).

Sayangnya, Toddy tidak menyebutkan alasan Gisel tak bisa melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Meski terlihat absen, Toddy mengatakan bahwa Gisel ternyata sudah meminta izin kepada penyidik.

TONTON JUGA:

“Sudah izin ke penyidik sejak Kamis kemarin,” imbuhnya.

Gisel pun diberikan keringanan untuk menjalani wajib lapor secara onlinne jika berhalangan hadir wajib lapor.

Baca juga: Polisi Secepatnya Lengkapi Berkas Perkara Video Syur Gisel yang Dikembalikan Jaksa

Baca juga: Polisi Periksa Dokter yang Berikan Resep Obat ke Millen Cyrus, Keponakan Ashanty Jadi Tersangka

Baca juga: Dedi Mulyadi Dua Kali Ditampar Seorang Pria di Karawang, Pelakunya Malah Dibawa ke Pesantren

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Simak Kuotanya

“Ya penyidik minta wajib lapornya secara online saja kalau berhalangan,” ucap Toddy.

Tim kuasa juga datang untuk memberikan surat izin ketidakhadiran.

“Tapi tadi ada tim kuasa hukum yang datang tadi pagi buat kasih surat izi tidak haidr. Tapi sistemnya online,” tambah Toddy.

Keringanan tersebut berlaku untuk hari ini saja. Toddy mengatakan bahwa Gisel akan wajib lapor berikutnya dengan datang seperti biasanya ke Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Gisel menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis usai status tersangka kasus pornografi ditetapkan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu sejak 8 Januari 2021 lalu.

Penyidik masih lengkapi berkas

Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.

Berkas perkara itu sebelumnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Februari 2021 lalu.

Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

"Ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik. Apa pun yang diminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih dilengkapi semuanya. Mudah-mudahan secepatnya kita kembalikan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (19/2/2021).

Yusri menjelaskan, proses untuk melengkapi berkas perkara kasus video syur masih berjalan sampai saat ini.

"Kalau sudah lengkap kita kirimkan lagi ke JPU," ujar dia.

Sebelumnya pihak Kejati DKI Jakarta telah memeriksa dan mempelajari berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu.

Hasilnya, berkas perkara dinilai belum memenuhi syarat formal dan materiil.

"Belum memenuhi syarat formal suatu berkas perkara dan syarat materil," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam.

Baca juga: Bukan Polwan Pertama Terjerat Narkoba, Begini Kemungkinan Eks Kapolsek Astana Anyar Dihukum Mati

Baca juga: BPBD Keluarkan Peringatan Dini Waspada Banjir, Air di Cipinang dan Sunter Alami Kenaikan

Baca juga: Hasil Liga Europa: Gol Bukayo Saka Selamatkan Arsenal Saat Melawan Benfica

Syarat materiil yang dimaksud, jelas Ashari, yaitu beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan pornografi yang diterapkan penyidik.

"Sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," ucap dia

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved