Sempat Ditunda, Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).
Rizieq merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Rizieq selaku pemohon.
"Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno juga akan memimpin jalannya persidangan sebagai Hakim tunggal.
Sebelumnya Hakim memutuskan menunda persidangan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
Baca juga: Selain Nurdin Abdullah, Berikut Sederet Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola Termasuk
Baca juga: Lewati Kritis Covid-19, Ashanty Berpesan ke Penyebar Hoaks Dirinya Wafat: Masih Diberi Kesempatan
Baca juga: HASIL Liga Inggris Pekan ke-26: Man City Kokoh di Puncak, Liverpool, Spurs dan Arsenal Menang Mudah
"Hakim menetapkan sidang berikutnya hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pukul 10.00," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sempat meminta hakim agar sidang digelar lebih cepat.
Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan masih menangani banyak perkara lainnya.
"Perlu kami sampaikan kepada pihak pemohon, kami tidak hanya menangani perkara ini. Masih banyak perkara yg perlu kami selesaikan. Setiap harinya 50 berkas pidana," ucap Suharno.
Baca juga: Lewati Kritis Covid-19, Ashanty Berpesan ke Penyebar Hoaks Dirinya Wafat: Masih Diberi Kesempatan
"Yang penting tenggang waktu tersebut tetap kita perhatikan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tambahnya.
Suharno mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menolak panggilan untuk hadir dalam persidangan karena pihak Rizieq Shihab selaku pemohon salah mencantumkan alamat.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Suharno dalam persidangan.
Alamat yang dicantumkan adalah Bareskrim Polri. Padahal seharusnya alamat yang dituju adalah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sosok Ayah dari Bayi Janda yang Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil Dipanggil Polisi, Ada Rencana Tes DNA