Daftar Lengkap 51 Pinjaman Online Ilegal, Waspada Jangan Sampai Jadi Korban!

Waspada dengan aksi penipuan atau jeratan utang berbunga tinggi melalui pinjaman online (pinjol).

Editor: Kurniawati Hasjanah
kontan/indra surya
Ilustrasi 

Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com mengaku cara ini jadi langkah terbaik untuk Anda dilakukan. Karena, Anda tidak perlu membayar cicilan di kemudian hari.

Perlu diingat, setelah pinjaman online terlunasi Anda wajib menutup semua akun aplikasi pinjaman online. Anda dapat menghapus aplikasi pinjaman online di ponsel, agar tidak plagi ingin menggunakannya.

Cara tersebut bisa menyelamatkan Anda dari jerat utang pinjaman online.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul: Awas, 51 nama pinjol ini ilegal, hindari jangan sampai jadi korban

Ini cara keluar dari jeratan utang online

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved