Jadi Korban Pelecehan Bosnya, 2 Karyawati Geram dan Lapor Polisi: Sangat Tidak Pantas Sekali

Dua karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari bosnya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Dua karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari bosnya. 

Polisi Dalami Kasusnya

Polres Metro Jakarta Utara telah menerima laporan yang dilayangkan karyawati DF terhadap bosnya, JH, terkait kasus pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menuturkan, saat ini polisi sedang mendalami kasus ini.

"Kita akan dalami dari penjelasan antara saksi dan korban, apabila itu benar, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Berdasarkan laporan, dua orang karyawati, DF dan EFS, menjadi korban pelecehan yang dilakukan atasan mereka, JH.

"Untuk yang diduga pelaku sendiri masih satu kantor dengan si korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua karyawati, DF dan EFS, melapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Pelecehan ini dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut penuturan EFS, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin malam.

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved