Jadi Korban Pelecehan Bosnya, 2 Karyawati Geram dan Lapor Polisi: Sangat Tidak Pantas Sekali

Dua karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari bosnya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Dua karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari bosnya. 

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Ancam Lapor Polisi

Dua karyawati salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/3/2021) malam.

Kedua wanita yang masing-masing berinisial DF dan EFS melaporkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh atasan mereka, JH.

"Kami melaporkan Pak JH atas tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh saya dan teman saya DF," kata EFS di depan Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin malam.

EFS menuturkan, pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadapnya dan DF telah berjalan beberapa bulan.

Pelecehan ini bahkan dilakukan ketika EFS dan DS tengah bekerja.

JH diketahui merupakan atasan kedua korban yang selalu melecehkan mereka setiap ada kesempatan.

"Pelaku atasan saya, saat saya bekerja di perusahaan tersebut," kata EFS.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," ucap dia.

Baca juga: Setahun Mengatasi Covid-19, Wali Kota Bekasi: Lama-lama Capek Juga

Baca juga: Kolonel Pnb Bambang Gunarto Resmi Menjabat Danlanud Halim

Baca juga: Jhoni Allen Bongkar Proses AHY Jadi Ketum, Singgung SBY Rekayasa Kongres V Demokrat

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Kuasa hukum korban, Fachri mengatakan, laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved