Jokowi Batalkan Investasi Miras, MUI: Semoga Negeri Ini Berkah
Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan tersebut disiarkan dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Tanggapan MUI
Atas dicabutnya aturan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis mengapresiasi Jokowi.
Dia menyebut Jokowi telah peka dalam menerima aspirasi umat Islam yang kontra terhadap perpres tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kpd Pak Presiden
@jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat," kata Cholil Nafis dalam akun twitternya @cholilnafis, Selasa (2/3/2021).
Cholil Nafis berharap dengan dicabutnya aturan tersebut membuat negeri ini menjadi berkah dan sejahtera
"Mudah2-an negeri ini berkah n sejahtera," tulisnya.
Sebelumnya, Cholil Nafis memang cukup vokal menolak perpres mengenai miras tersebut.
Salah satu penolakannya disampaikan melalui akun media sosialnya.
Di akun Instagramnya @cholilnafis, dia juga bahkan sempat mengunggah penampilan raja dangdut Rhoma Irama yang berduet dengan Iwan Fals menyanyikan lagu Mirasantika.
Menurut dia, apapun jenisnya maka minuman keras (miras) itu tetaplah saja haram.