Jokowi Batalkan Investasi Miras, MUI: Semoga Negeri Ini Berkah
Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
"Apapun jenisnya yg memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram".
"Dimanapun itu tempatnya klo diminum memabukkan maka hukumnya haram," ujarnya di keterangan postingan Instagramnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Baca juga: Jarang Disadari, Cek 5 Penyebab Keringat Dingin yang Patut Diwaspadai
Baca juga: Pentingnya Apresiasi Orangtua dan Cara Menumbuhkan Rasa Percaya Diri pada Anak Sejak Dini
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Ecobrick Dibuat Sebagai Pagar dan Gapura di TPS 3R Malaka Selatan
Namun karena banyaknya pihak, terutama kelompok Islam yang menentang hal itu maka Jokowi resmi mencabut aturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021