Jokowi Batalkan Investasi Miras, MUI: Semoga Negeri Ini Berkah

Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Editor: Elga H Putra
(Dok. Biro Pers Setpres).
Presiden Joko Widodo saat meninjau posko operasi SAR Sriwijaya SJ-182 di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disiarkan dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Tanggapan MUI

Atas dicabutnya aturan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis mengapresiasi Jokowi.

Dia menyebut Jokowi telah peka dalam menerima aspirasi umat Islam yang kontra terhadap perpres tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kpd Pak Presiden
@jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat," kata Cholil Nafis dalam akun twitternya @cholilnafis, Selasa (2/3/2021).

Cholil Nafis berharap dengan dicabutnya aturan tersebut membuat negeri ini menjadi berkah dan sejahtera

"Mudah2-an negeri ini berkah n sejahtera," tulisnya.

Sebelumnya, Cholil Nafis memang cukup vokal menolak perpres mengenai miras tersebut.

Salah satu penolakannya disampaikan melalui akun media sosialnya.

Di akun Instagramnya @cholilnafis, dia juga bahkan sempat mengunggah penampilan raja dangdut Rhoma Irama yang berduet dengan Iwan Fals menyanyikan lagu Mirasantika.

Menurut dia, apapun jenisnya maka minuman keras (miras) itu tetaplah saja haram.

"Apapun jenisnya yg memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram".

"Dimanapun itu tempatnya klo diminum memabukkan maka hukumnya haram," ujarnya di keterangan postingan Instagramnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Baca juga: Jarang Disadari, Cek 5 Penyebab Keringat Dingin yang Patut Diwaspadai

Baca juga: Pentingnya Apresiasi Orangtua dan Cara Menumbuhkan Rasa Percaya Diri pada Anak Sejak Dini

Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Ecobrick Dibuat Sebagai Pagar dan Gapura di TPS 3R Malaka Selatan

Namun karena banyaknya pihak, terutama kelompok Islam yang menentang hal itu maka Jokowi resmi mencabut aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved