Modus Bos Mesum yang Cabuli 2 Karyawati di Ancol: Berdalih Meramal Nasib, Lalu Gerayangi Korban

JH (47), bos mesum yang mencabuli dua karyawati DF (25) dan EFS (23) berpura-pura sebagai peramal

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka JH (47) terhadap dua sekretaris pribadinya, Selasa (2/3/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - JH (47), bos mesum yang mencabuli dua karyawati DF (25) dan EFS (23), memiliki cara tersendiri merayu kedua korban supaya melayani nafsunya.

Modus operandi yang dilakukan JH ialah dengan mengaku sebagai peramal.

Kepada kedua korban, JH berdalih akan meramal nasib dan rezeki kedua korban sebelum menggerayangi tubuh mereka.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini, tersangka mengaku sebagai peramal," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di kantornya, Selasa (2/3/2021).

"Dia mengaku orang pintar yang bisa meramal nasib orang, yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," sambung Wakapolres.

Baca juga: Dengarkan Masukan Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Dengan bujuk rayu tersebut, JH mulai memuluskan jari jemarinya menggerayangi tubuh kedua korban yang merupakan sekretaris pribadinya.

Meski sudah ditolak kedua korban, JH tetap memaksa dan makin menjadi-jadi melakukan pelecehan seksual ini.

Baca juga: Dipercaya Kakak Kelola Perusahaan Permodalan, Pria Ini Cabuli 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadinya

Aksi bejat ini dilakukan di perusahaan tempat JH dan kedua korban bekerja di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pencabulan dengan unsur pemaksaan ini terjadi berkali-kali selama DF dan EFS bekerja di perusahaan bidang permodalan tersebut.

"Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut, yaitu dengan cara menyentuh bagian-bagian vital atau menyentuh organ-organ sensitif di tubuh korban. Ini dilakukan secara sering, artinya sudah banyak sekali," kata Nasriadi.

Adapun perusahaan tersebut ternyata dimiliki kakak kandung JH.

Selama ini, JH diberikan tanggung jawab oleh sang kakak untuk menjalankan perusahaan tersebut.

Baca juga: Dandim Jaksel Kolonel Ucu Yustiana Imbau Warga Tak Takut Divaksin Covid-19: Aman Sekali

"Tersangka JH umur 47 tahun yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut. Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," kata Nasriadi.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved