Dengarkan Masukan Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres Soal Miras
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres).
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
Baca juga: Jokowi Batalkan Investasi Miras, MUI: Semoga Negeri Ini Berkah
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Baca juga: Pentingnya Apresiasi Orangtua dan Cara Menumbuhkan Rasa Percaya Diri pada Anak Sejak Dini
Baca juga: Limbah Plastik di TPS 3R Malaka Selatan RW 09 Meningkat Selama Covid-19: Dalam 2 Minggu Bisa 5 Ton
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021