Sidak Ruang Tahanan Rutan Tangerang, Petugas Temukan Benda yang Dilarang Masuk ke Dalam Sel
Petugas Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menggelar sidak rutin.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Petugas Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menggelar sidak rutin.
Sidak dilakukan ke kamar-kamar atau sel para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dalam sidak ini, petugas kembali menemukan barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam sel.
Beberapa barang tersebut ada benda tajam, hingga alat pertukangan.
"Betul kita temukan beberapa benda, seperti gunting yang termasuk benda tajam. Kemudian ada palu, kabel USB," jelas Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Tak hanya itu, sisir sampai ikat pinggang yang ujungnya dari besi pun ditemukan petugas.
Ia memastikan kalau sidak sesuai dengan Surat Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-HH 01.04-12 Tanggal 5 Mei 2020.
Yakni tentang Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Baca juga: Budi Dapat Tambahan Uang Hingga Rp 1 Juta Saat Pandemi dari Memilah Sampah
Baca juga: Warga DKI Mengeluh Belum Dapatkan Bansos Tunai, Wagub Klaim Tak Ada Kendala Pendistribusian
Baca juga: Karyawati SPBU di Tambun Dipukul Gara-gara Dianggap Curang
Serta, guna melakukan deteksi dini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Hasil kegiatan ini menjadi acuan untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian, BNN dan pihak terkait lainnya," sambung Fonika.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tangerang Dedy R Sirait menambahkan, pihaknya akan melakukan pemusnahan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penemuan barang-barang tersebut.
"Tentunya kami akan sering melakukan sidak untuk mencegah gangguan ketertiban di Rutan Kelas I Tangerang ini," tutup Dedy.