Jokowi Cabut Perpres Minuman Berakohol, Anies Baswedan Diminta Jual Saham di Perusahaan Bir
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman berakohol, lalu Anies Baswedan?
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden atau perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman berakohol.
Usai Jokowi melakukan hal tersebut, kini giliran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk melepas saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Anies Baswedan sebenarnya melontarkan niatan tersebut karena ingin menjauhkan generasi muda dari minuman keras, namun hingga kini belum terealisasi.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa 26,25 persen saham PT Delta Djakarta yang dimilik Pemprov DKI Jakarta tidak menguntungkan.
Dengan menjual saham tersebut, uangnya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga, ujar Anies.
"Dari sisi keuntungan juga tidak menguntungkan," ucap Anies tanggal 24 Januari 2017 lalu.
TONTON JUGA:
"Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," sambungnya.
Setelah terpilih, Anies bersama wakilnya Sandiaga Uno pernah mengumumkan kepastian pelepasan saham di PT Delta Djakarta pada 16 Mei 2018. Namun, hal itu belum terealisasi hingga kini.
Muncul lagi ke permukaan
Isu ini muncul lagi ke permukaan ketika masyarakat dihebohkan dengan adanya aturan investasi minuman keras ( miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca juga: Rina Gunawan Sempat Beri Tips Diet Turun 40 Kilogram, Teddy Syach Ungkap Penyakit Istri
Baca juga: Iseng Tawarkan Ikan Cupang ke Susi Pudjiastuti, Pria Ini Kaget Respon Mantan Menteri KKP
Baca juga: Oknum Lurah Lakukan Pelecehan Seksual ke Pedagang saat Antar Teh dan Kunci Pintu, Sekretaris Bungkam
Baca juga: Seorang Ibu Ditahan Bersama Bayinya Karena UU ITE dan Menyusui di Penjara, Terlambat Menyelamatkan
Namun aturan ini sudah dicabut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat kritikan dari khalayak serta masukan dari para pemuka agama.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (2/3/2021).
Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta kemudian meminta Gubernur Anies juga tegas soal rencana melepas saham di perusahaan bir tersebut, pasca dicabutnya aturan soal investasi miras oleh presiden.
"Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal invetasi Miras," ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto, Selasa, seperti dilansir Tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jokowi-anies_20180222_223021.jpg)