Buntut Menolak Sanksi Razia Masker, Pria yang Ngaku Anak Anggota TNI Bakal Dilaporkan ke Polisi

Satpol PP Jakarta Timur berencana melaporkan pria yang menolak sanksi razia masker di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan ke pihak kepolisian.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tangkapan layar video saat pria mengaku anak anggota TNI menolak sanksi razia masker di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Satpol PP Jakarta Timur berencana melaporkan pria yang menolak sanksi razia masker di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan ke pihak kepolisian.

Razia sendiri dilakukan pada Kamis (4/3/2021).

Pria pengemudi motor berpelat B 6023 PWS itu menolak sanksi denda atau kerja sosial.

Kasatpol PP Kelurahan Rambutan Bronson Sitompul mengatakan pria yang mengaku anak anggota TNI itu juga memaki personel gabungan, Satpol PP, TNI-Polri.

"Saya akan berkoordinasi dengan Kanit Binmas atau bapak Polsek Ciracas untuk berkonsultasi masalah tindakan (membuat laporan)," kata Bronson di Ciracas, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021).

Tangkapan layar video saat pria mengaku anak anggota TNI menolak sanksi razia masker di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021).
Tangkapan layar video saat pria mengaku anak anggota TNI menolak sanksi razia masker di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dia mencontohkan saat pelaku yang terjaring razia karena tak memakai masker memaki anggota TNI-Polri saat petugas memberi penjelasan bahaya Covid-19.

Dengan nada tinggi pelaku menyatakan bahwa sanksi denda administrasi atau kerja sosial dalam razia masker yang diatur Pemprov DKI menyusahkan warga.

Baca juga: Lagu Di Sini Di Batas Kota Ini Dicover Tanpa Izin, Penciptanya Lapor ke Kemenkumham 

Baca juga: Sopir Bus di Tangerang Ogah Divaksin Covid-19, Dinas Kesehatan Tidak Akan Beri Sanksi

Baca juga: Sopir Bus di Tangerang Menolak Divaksin Covid-19: Kita Sudah Sehat, Enggak Usah Vaksin

Lalu saat satu anggota Koramil Ciracas memberikan imbauan pelaku justru menarik tangan anggota tersebut agar ikut naik motor dengannya ke rumahnya.

"Operasi tertib masker yang kita lakukan ini bagian dari program Jakarta bermasker yang dibantu TNI-Polri. Tadi juga bapak polisi dan Babinsa sudah memberi pengarahan, tapi pelaku melawan," ujarnya.

Kanit Binmas Polsek Ciracas Iptu Heru menuturkan tindakan melawan petugas yang dilakukan pelaku memang bisa diproses secara hukum pidana.

Dia mempersilakan jajaran Satpol PP Kelurahan Rambutan membuat laporan ke SPKT Polsek Ciracas agar bisa ditindaklanjuti Unit Reskrim.

"Terkait dengan melawan petugas bisa dikenakan pidana. Ketika petugas melaksanakan tugas dan melawan (pelaku) bisa dikenakan ancaman pidana (penjara) 1 tahun lebih," tutur Heru.

Heru yang saat kejadian ikut dimaki pelaku menyesalkan kejadian karena pelaku sesumbar menyatakan Covid-19 tidak ada atas dasar opini pribadi.

Padahal selama satu tahun pandemi Covid-19 melanda petugas gabungan, termasuk TNI-Polri pontang-panting mensosialisasikan protokol kesehatan.

Banyak petugas gabungan yang terpapar Covid-19 saat menjalankan tugasnya melayani warga, sementara pelaku menyatakan dia anak anggota TNI.

"Apalagi yang bersangkutan ber-statement bahwa tidak percaya Covid-19 dan melawan petugas. Mengatakan petugas malah bikin susah rakyat, sedangkan kami dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi," lanjut Heru.

Baca juga: 6 Ramuan Tradisional Berkhasiat Mengobati Cantengan Secara Alami, Catat Bahan-bahannya

Perihal pernyataan pelaku yang menyatakan anak anggota TNI sebelum kabur memacu sepeda motornya tanpa menjalani sanksi razia masker.

Merujuk koordinasinya dengan anggota Koramil Ciracas yang ikut dimaki saat kejadian, Heru menuturkan ayah pelaku merupakan purnawirawan anggota TNI.

"Setelah kita konfirmasi ke Babinsa ternyata orang tuanya sudah pensiun (purnawirawan anggota TNI)," sambung dia.

Sebelumnya saat melakukan razia masker di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan satu pengemudi motor menolak sanksi yang dibebankan Satpol PP.

Dari video yang didokumentasikan warga tampak seorang pria berusia sekitar 30 tahun itu menolak sanksi karena tak mempercayai keberadaan Covid-19.

Baca juga: Lagu Di Sini Di Batas Kota Ini Dicover Tanpa Izin, Penciptanya Lapor ke Kemenkumham 

"Kalian (petugas) nyusahin, Covid-19 itu enggak ada," lantang pria tersebut saat menolak sanksi denda administrasi atau kerja sosial karena tidak memakai masker.

Menanggapi pernyataan sesumbar itu, satu petugas berusaha memberikan imbauan bahwa Covid-19 nyata dan sudah banyak memakan korban jiwa.

Namun pelaku justru balik menantang dan menyatakan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini tidak ada dengan dasar opini pribadinya.

"Kata gue (Covid-19 enggak ada). Sudah, gue mau jemput anak gue sekolah. Nanti gue ke sini lagi," ujarnya sambil menarik tangan seorang petugas dengan nada tinggi.

Mendapat perlawanan, personel Polsek dan Koramil Ciracas kembali berupaya menjelaskan bahaya Covid-19 dan menjelaskan aturan penggunaan masker.

Baca juga: KLB Semakin Goyang Demokrat, Orang Dekat Anas Singgung Siapa yang Naik dan Turun Gunung?

Nahas pelaku justru balik menantang dan menyatakan bahwa ayahnya merupakan seorang prajurit TNI sambil tetap menolak sanksi yang diberikan.

"Bapak gue juga tentara ya. Rumah gue di situ kok (dekat Jalan Tanah Merdeka), ayo ikut gue ke rumah. Saya cuman mau jemput anak gue sekolah. Ayo pak, ikut ke rumah saya," tutur pelaku sambil menarik tangan satu anggota Koramil.

Berulang kali petugas dari TNI-Polri, Satpol PP yang melakukan razia dan sosialisasi protokol kesehatan menjelaskan bahaya Covid-19 kepada pelaku.

Tapi pelaku justru makin ngotot melawan petugas gabungan, nada bicaranya pun makin meninggi sambil tetap menyatakan bahwa Covid-19 tidak nyata.

"Enggak ada Covid-19 pak, enggak ada. Kalian (petugas) itu cuman nyusahin masyarakat doang. Kenapa pak? Saya masyarakat, punya hak. Kalian boleh punya hukum, tapi kalau nyusahin masyarakat buat apa?," lanjut pelaku.

Baca juga: Sopir Bus di Tangerang Ogah Divaksin Covid-19, Dinas Kesehatan Tidak Akan Beri Sanksi

Selama lebih dari 30 menit petugas gabungan berusaha bergantian berulang kali menjelaskan bahwa razia masker yang mereka lakukan sesuai aturan.

Bahkan saat satu petugas memberikan masker agar dikenakan, pelaku tetap menolak memakai dan memilih memacu motornya meninggalkan petugas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved